\nSELONG—Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Johari Marjan, M.Pd menegaskan dalam konteks pemilu dan pemilihan tidak ada pembatasan, semua warga masyarakat mempunyai hak yang sama dalam memberikan hak pilihnya sesuai r
\nSelong - Koordinator Divisi Pencegaha, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Johari Marjan, didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan dua (2) orang staf menghadiri kegiatan Rapat Penyusunan Peta Kerawanan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar
\nSelong - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (Johari Marjan, M.Pd) mengikuti Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi NTB
\nSelong - Dalam rangka melaksanakan instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 yang ditindak lanjuti oleh Bawaslu Provinsi NTB. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Samsul Hadi, S.IP,.
\nSelong - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mengapresiasi Panwaslu Kecamatan dengan setiap celah memanfaatkan kegiatan masyarakat dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran politik, sehingga dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat bisa mewujudkan demo