Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Manfaatkan Kegiatan Masyarakat untuk Sosialisasi

Panwascam Manfaatkan Kegiatan Masyarakat untuk Sosialisasi
\n

Selong - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mengapresiasi Panwaslu Kecamatan dengan setiap celah memanfaatkan kegiatan masyarakat dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran politik, sehingga dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat bisa mewujudkan demokrasi yang baik dan tertib.

\n\n\n\n

Dalam hal ini, Panwaslu Kecamatan Jerowaru melakukan sosialisasi kerja - kerja pencegahan dan pengawasan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan tujuan masyarakat terlibat aktif pada pengawasan partisipatif disetiap tahapan guna meminimalisir potensi pelanggaran yang tidak sesuai regulasi.

\n\n\n\n

Adapun sosialisasi yang dilakuakan oleh Panwaslu Kecamatan Jerowaru pada acara penutupan home turnamen Badminton Pandawa Cup 4 di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, pada hari Sabtu kemarin Tanggal 15 Juni 2024.

\n\n\n\n

Ketua Panwascam Jerowaru, Suandi Yusuf menjelaskan, kerja-kerja pengawas pemilu juga dapat dilakukan oleh semua masyarakat, yakni pencegahan dan pengawasan. Hanya satu tugas Bawaslu yang tidak bisa dilakukan oleh orang lain, yakni penindakan.

\n\n\n\n

“Kami minta peran aktif semua lapisan masyarakat untuk peduli terhadap kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam, agar setiap potensi pelanggaran dapat segera dilakukan pencegahan,“ jelasnya.

\n\n\n\n

Jika ada masyarakat yang melihat potensi pelanggaran, lanjutnya, silahkan diingatkan atau segera laporkan kepada Panwascam maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di masing-masing Desa.

\n\n\n\n

“Mari saling mengingatkan, jika ada ditemuan keluarga atau sahabat yang melanggar, tolong lakukan pencegahan dengan cara diingatkan. Jika enggan untuk itu, informasi ke kami,“ ungkapnya

\n\n\n\n

Selain itu, Suandi juga berpesan agar masyarakat menghindari praktik-praktik Money Politik, agar pemimpin di Lombok Timur, lahir dari proses yang bersih dan jujur, sesuai yang diamanatkan Undang-undang.

\n\n\n\n

Panwaslu Kecamatan se-Lombok Timur tentunya melakukan tugas pengawasan dengan cara masing-masing, jelas dengan tujuan yang sama yaitu bekerja sesuai dengan amanat Undang-undang dan Peraturan dalam mencegah terjadinya money politik, isu SARA, Netralitas ASN dan lainnya.

\n\n\n\n

Peran serta masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif sebagai mitra Bawaslu dalam mencegah dan menangkal pelanggaran pemilu dan sangat strategis karena akan kesulitan bagi Bawaslu untuk mengawasi pemilu tanpa peran serta masyarakat. Karena pengawasan partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan. (Qod)

\n