Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv P2H, Difabel Jadi Aktor Pemilihan Serentak 2024

Kordiv P2H, Difabel Jadi Aktor Pemilihan Serentak 2024
\n

SELONG—Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Johari Marjan, M.Pd menegaskan dalam konteks pemilu dan pemilihan tidak ada pembatasan, semua warga masyarakat mempunyai hak yang sama dalam memberikan hak pilihnya sesuai regulasi yang ada.

\n\n\n\n

Hal itu diungkap pada acara workshop pemenuhan hak-hak pemilu bagi penyandang disabilitas di aula Hotel Lombok syari’ah, senin (24/06).

\n\n\n\n

Penyandang disabilitas diharapkan menjadi aktor pada Pemilihan Serentak 2024, selain pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), ia menilai peran serta Masyarakat sangat penting dalam membantu mengawasi proses pemilihan (coklit-red) termasuk penyandang disabilitas.

\n\n\n\n

“Tahapan sekarang ini yang terdekat adalah Coklit maka kami harapkan semua elemen masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk untuk pemutakhiran data pemilih”, terangnya Kordiv P2H.

\n\n\n\n

Selanjutnya, Johari Marjan menjelaskan, selama ini petugas pencoklitan memiliki kendala pada proses coklit terhadap penyandang disabilitas. Hal itu lantaran kebanyakan warga penyandang disabilitas tidak mau disebut penyandang disabilitas.

\n\n\n\nKodiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Johari Marjan, (Pegang Mic/Batik tengah) \n\n\n\n

Di pengawas, lanjutnya, ditekankan warga penyandang disabilitas harus dipastikan tercoklit, terutama yang berusia 17 tahun pada tanggal 27 November 2024. Jika belum memiliki identitas, maka harus dibantu untuk dibuatkan identitas.

\n\n\n\n

Tidak hanya itu, untuk mendukung proses pencoklitan berjalan lancar, ia meminta agar warga penyandang disabilitas melaporkan diri kepada pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) setempat. Hal itu untuk memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih dalam pemilihan serentak 2024.

\n\n\n\n

Lebih lanjut, Johari Marjan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), setiap tempat pemungutan suara (TPS) harus ramah disabilitas. Karena itu, ia memandang bahwa infrastruktur harus diawasi bersama. Sebab, kata dia, jika tidak disediakan bagi warga penyandang disabilitas maka harus dilaporkan.

\n\n\n\n

“Semua memilki hak yang sama, termasuk penyandang disabilitas dalam memberikan hak pilih dan jika tidak ramah disabilitas silahkan melapor’’, Pungkasnya

\n\n\n\n

Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menerangkan soal aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Bawaslu Lombok Timur berkomitmen untuk mewujudkan pemilihan inklusif dan akses bagi kelompok difabel.

\n\n\n\n

(Qod)

\n"