Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lotim Gelar Penguatan Pengawasan Pemilu, Sasar SLBN 2 Lombok Timur

Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas

Foto: Koordinaor divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Johari Marjan, ketika memberikan pemahaman demokrasi, literasi politik, hak bagi difabel dan mendorong partisipasi dari pemilih disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Lombok Timur.

Lombok Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur gelar penguatan pengawasan pemilu yang bertujuan memberikan pemahaman demokrasi, literasi politik dan mendorong partisipasi dari pemilih disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Lombok Timur, Desa Kesik Kecamatan Masbagik, pada Senin (20/4/2026) kemarin

Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, Johari Marjan mengatakan, Bawaslu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah bertujuan memberikan edukasi bagi pemilih pemula, menanamkan kesadaran pengawasan partisipatif sejak dini, karena siswa-siswi merupakan generasi penerus bangsa dalam melanjutkan arah kepemimpinan masa depan yang berintegritas.

"Kenapa kita lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, karena anak siswa itu generasi anak bangsa yang akan melanjutkan aktivitas kepemimpinan kedepan" Ujarnya ketika memberikan pemahaman kepemiluan kepada Siswa-siswi di Aula SLBN 2 Lotim siang tadi.

Lebih lanjut Marjan sapaan akrabnya, menjelaskan secara detail kepada siswa SLB terkait lembaga penyelenggara pemilu dengan tugas masing-masing sampai ke tingkat TPS, baik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu, dan KPU yang penting juga untuk dikenali oleh para pemilih pemula serta memahami tugas fungsinya.

"Dalam konteks pemilu itu ada lembaga yang melakukan aktivitas yang pertama ada namanya dkpp, bawaslu, dan kpu, kpu itu fungsinya panitia teknis sampai menyiapkan peralatannya alat-alatnya, sedangkan bawaslu itu mengawasi apa yang dilakukan oleh kpu sampai dengan tingkat tps" Terangnya

Ia juga menyampaikan pentingnya dilakukan pengawasan pemilu untuk menghindari dan mencegah terjadinya setiap pelanggaran atau kesalahan prosedur baik penyelenggara teknis ataupun peserta pemilu, sehingga keberadaan Bawaslu selain dari pengawasan dapat memberikan  peringatan (pencegahan).

"Kenapa harus diawasi, karena dalam kepemiluan itu tidak boleh melakukan kesalahan-kesalahan minimal oleh pelaksana teknis atau panitia teknisnya, kalau ada kesalahan maka diingatkan oleh bawaslu, bawaslu itu fungsinya selain mengawasi mengingatkan" Pungkas Marjan

Penyandang disabilitas memiliki hak konstitusional penuh untuk dipilih dan memilih dalam pemilu. dijamin oleh UUD 1945, UU No. 8 Tahun 2016, dan UU No. 7 Tahun 2017. Mereka berhak atas TPS aksesibel, pendampingan, informasi ramah disabilitas, dan perlakuan setara tanpa diskriminasi.

"Apakah adek-adek punya hak, sama mau difabel mau tidak difabel sama haknya, apakah adek-adek jadi dpr boleh, jadi presiden boleh, jadi bupati boleh sama haknya" Tegas Marjan dengan suara lantangnya depan siswa difabel dan para guru

SLBN 2 Lombok Timur

Kordiv P2P itu juga menerangkan, pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat minimal memberikan peringatan kepada kerabat, tetangga ataupun teman merupakan bagian dari pencegahan serta dapat melaporkan ke Bawaslu jika terjadi potensi pelanggaran ditahapan pemilu/pemilihan.

"Mengingatkan itu istilahnya dalam bawaslu namanya pencegahan. Menginformasikan kalau disini ada pelanggaran, contohnya adanya kampanye partai politik disekolah, itu tidak boleh, itu salah satunya" Tuturnya

Kembali lagi Marjan mengingatkan, setiap warga negara yang memiliki hak pilih harus mendapatkan perlakuan yang setara tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas. Melindungi hak kelompok penyandang disabilitas dalam pemilu merupakan prinsip fundamental untuk memastikan proses demokrasi berjalan inklusif, adil, dan setara. Dengan ini asas kesetaraan sebagai warga negara dalam konteks hak memilih dan dipilih saat pemilu dapat tercapai.

"Yang paling penting adek-adekku sekalian bahwa hak adek-adek sama dengan kami, sama dengan yang biasa, memilih menyalurkan hak pilih kita, kapan itu kalau umur cukup 17 tahun genap, atau kalau belum cukup 17 dia pernah atau sudah menikah" sambungnya

Adapun turut hadir dalam kegiatan tersebut ialah Kepala Sekolah beserta para guru, dan kurang lebih dari lima puluh tujuh (57) siswa-siswi yang tergabung tingkat SMA dan SMP sebagai peserta aktif pada kegiatan dengan tema "fasilitasi penguatan pengawasan kepemiluan kepada penyandang disabilitas".

Penulis: Qodri