Bawaslu Lotim Melakukan Pengawasan Melekat Terhadap Coktas Triwulan II Tahun 2026
|
Lombok Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan coklit terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh jajaran KPU Lombok Timur di sepuluh (10) Kecamatan, berlansung selama dua hari sejak Selasa kemarin sampai hari Rabu (14-15 April) dan coktas ini sebagai bahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Data yang dicoktas oleh KPU Lombok Timur tersebut difokuskan pada data meninggal dunia dan pindah luar negeri. Hal itu tim pengawasan Bawaslu Lombok Timur membuka temuan faktual dilapangan yang tidak akurat sesuai data yang diturunkan KPU RI, seperti data meninggal faktanya masih hidup dan data pindah luar negeri.
Di wilayah Kecamatan Pringgabaya yang diawasi oleh staf Bawaslu Lombok Timur (Muazin) mencatat temuan data meninggal, setelah difaktualkan yang bersangkutan masih hidup. Sedangkan di wilayah Kecamatan Sembalun ditemukan data pindah luar negeri dan faktualnya masih berada di rumah/batal menjadi TKI serta warga bersangkutan sudah balik dari LN.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Johari Marjan, menegaskan tim pengawasan coktas harus benar-benar teliti baik data meninggal dan keluar negeri sehingga perlu dicatat kedalam form A, karena data coktas dari pengalaman sebelumnya yang dikatakan meninggal ternyata masih hidup setelah dilakukan coktas.
"Nanti itu perlu dicatat sehingga didata coktas itu ada dua data tuh, meninggal dunia dan luar negeri berarti hati-hatinya disitu" Ungkap Marjan sapaan akrabnya ketika menyampaikan arahan diruang kerja staf pada Senin sore kemarin (13/4/2026)
Lebih lanjut Marjan menyampaikan, dari hasil pengawas coktas triwulan II ini harus direkap jumlah meninggal dan yang belum meninggal serta keluar negeri maupun yang sudah balik untuk dapat melihat pergerakan data sekalipun tidak mendapatkan BNBA saat pengawasan di lapangan.
"Misalkan dari data coktas itu meninggal berapa, yang tidak meninggal berapa, jumlahnya aja kita gak perlu harus BNBA, kalau bisa dapat begitu lebih bagus,nah sehingga kita bisa lihat pergerakan datanya" Ujar Kordiv P2H itu
Sementara itu, KPU Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan jadwal Coktas berdasarkan surat permalukan kepada Bawaslu Lotim dengan Nomor 38/PP.07-SD/5203/2026, perihal permakluman pelaksanaan coklit terbatas terhadap data meninggal dan pindah LN tertanggal 13 April 2026.
Berikut sepuluh Kecamatan yang dilakukan coktas oleh tim KPU Lotim yaitu, Kecamatan Wanasaba, dengan jumlah data pemilih 232, Aikmel 123, Keruak 292, Sakra 351, Suwela 104, Sembalun 36, Sambelia 69, Pringgabaya 336, Montong Gading 513 dan Jerowaru sebanyak 280 pemilih. Adapun total jumlah yang dicoktas di 10 Kecamatan tersebut berjumlah 2.336 pemilih yang dikatagorikan meninggal dan pindah luar negeri.
Penulis: Qod