Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa ikuti Kordinasi dengan PTTUN Mataram
|
Selong - Dalam rangka melaksanakan instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 yang ditindak lanjuti oleh Bawaslu Provinsi NTB. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Samsul Hadi, S.IP,. M.AP, menghadiri kegiatan koordinasi Sengketa Pemilihan dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, Rabu (19/6/2024)
\n\n\n\nHal tersebut dilakukan untuk implementasi kesiapan menghadapi potensi sengketa proses pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dari segi pelaksanaan tahapan hingga proses berperkara di PTTUN terkait pelaksanaan Pemilihan tahun 2024.
\n\n\n\n
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Lotim (Pakaian Rompi) ikuti koordinasi dengan PTTUN\n\n\n\nHadir anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, pada kegiatan koordinasi bersama Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB, beliau menyampaikan kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses serta berkaca dari pemilu kemarin sehingga harapannya ada informasi yang didapatkan cara berperkara di PTTUN.
\n\n\n\n“Beberapa hal yang perlu kami sampaikan di sini adalah terkait wewenang Bawaslu dalam menangani sengketa proses pada pemilihan, dan harapannya kami juga mendapat informasi mengenai tata cara berperkara di PTTUN soal sengketa pada pemilihan, karena melihat dari pemilu kemarin, potensi sengketa di pemilihan pasti ada” ungkap Suhardi.
\n\n\n\nAdapun Wakil Ketua PTTUN Mataram, Evita Mawulan Akyati, didampingi oleh 2 Hakim Tinggi PTTUN Mataram, Ketut Rasmen Suta dan Indaryadi, menerima koordinasi Bawaslu NTB tersebut, dan menjelaskan poin-poin penting terkait potensi sengketa dan proses penanganan perkara di PTTUN.
\n\n\n\n
\n\n\n\n“Pada dasarnya, PTTUN akan menangani perkara di Pilkada ini dengan objek sengketa adalah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU, dengan batas pengajuan perkara adalah maksimal 3 hari setelah SK tersebut dikeluarkan oleh KPU. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh PTTUN sendiri mengacu pada Peraturan MA dan Undang-Undang,” jelas Evita.
\n\n\n\nLebih lanjut, ia juga menyampaikan beberapa tata cara pengajuan perkara dan juga menjelaskan legal standing dari pihak-pihak yang berperkara, untuk memberikan gambaran pada Bawaslu apabila nantinya ada pihak yang mengajukan sengketa ke PTTUN terkait Pemilihan Serentak Tahun 2024.
\n\n\n\nPada kesempatan koordinasi tersebut juga diisi dengan dialog, diskusi, dan tanya jawab oleh Bawaslu Kab/Kota dan PTTUN seputar batas hari pengajuan perkara dan juga batas hari penyelesaian sengketa baik di Bawaslu, PTTUN, hingga Mahkamah Agung.
\n\n\n\n(Qod)
\n"