\nSelong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur - Ketua, Retno Sirnopati melantik dan mengambil sumpah penggantian antar-waktu (PAW) 1 orang anggota Panwaslu Kecamatan Sakra Barat dalam Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan secara langsung.
\nRabu, 14 Desember 2022, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Bawaslu Provinsi,
\nRabu, 23 November 2022 - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur mengadakan kegiatan tugas negara yaitu rapat koordinasi tahapan dan penyelesaian sengketa pemilu tahun 2024 di Aula Hotel Green Orry Inn Tetebatu Selatan Kecamatan Sikur.
\n\n\n\n\nJum'at, 18 November 2022, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun