BIMTEK Penanganan Pelanggaran
|
\n\n\n\nJum'at, 18 November 2022, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula Hotel Green Orry Inn Tetebatu Selatan Kecamatan Sikur yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta jajaran Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur sebagai peserta Bimtek.
\n\n\n\n
\n\n\n\n
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kordiv SDMo Bapak Suaidi Mahsun bahwa, beliau menyampaikan ke semua peserta bimtek untuk tertib dalam segi pekerjaan ataupun pelaksanaan menghadiri pelaksanaan acara resmi Bawaslu, dan beliau juga memaparkan kesiapan Panwaslu Kecamatan dan jajarannya untuk segala bentuk pengawasan yang sebentar lagi informasi KPU akan merekrut PPK disemua kecamatan Lombok Timur, beliau juga mengharapkan untuk mengantensi segala bentuk laporan masyarakat jika ada laporan terkait dengan perekrutan PPK dan benar-benar untuk mengawasi secara profesional, dan harapan beliau jangan sampai ada anggota PPK nanti terdeteksi menjadi anggota partai politik. Pada pukul 16.50 Wita dengan resmi Bapak Suaidi Mahsun membuka acara Bimbingan Teknis Pananganan Pelanggaran di Aula Hotel Green Orry Inn Tetebatu Selatan Kecamatan Sikur.
\n\n\n\n
Amir mahmud menyampaikan materi bahwa kehadiran kita ini Bawaslu adalah dalam rangka betul-betul sebagai penyelanggara yang solid dan netral sehingga pelaksanaan pengawasan tidak ada tumpang tindih atau tidak memandang bulu pada pengambilan tindakan dari hasil pengawasan. Dan sekarang ini yang rentan terjadi itu sengketa proses maka diharapkan kepada semua teman-teman panwascam agar bagaimana untuk melakukan pencegahan agar mampu meminimalisir segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Beliau juga mengajak untuk soliditas dan bersinergi dalam melaksanakan tugas fungsi sebagai penyelenggara ditingkat kecamatan, tegasnya Bapak Amir Mahmud.
\n\n\n\nDalam penyampaian terakhir materi jumat malam pukul 21.00 Wita yang sebelumnua akan disampaikan oleh Umar Achmad Seth namun terkendala teknis via zoom. Maka hal ini dilanjutkan dan dipaparkan oleh Bapak Sahnam Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lombok Timur, beliau menjelaskan secara detail terkait dengan alur teknis penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024. Panwascam saat ini pada Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 akan menangani pananganan pelanggaran atau penjadi hakim dikecamatan agar semua proses laporan masyarakat menjadi cepat ditangani oleh Bawaslu, maka hal ini Panwaslu Kecamatan wajib mempersiapkan diri pengetahuannya untuk menangani segala proses pelaporan yang masuk dan mampu mengoutputkan dengan hasil kepercayaan publik yang baik, dan yang perlu juga diperhatikan adalah kode etik penyelenggara pemilu sehingga perlu untuk hati-hati dalam mempublikasikan segala bentuk kegiatan/dokumen sendiri yang kira-kira menyebabkan pelanggaran, dan Pelanggaran administratif bisa dilakukan oleh peserta pemilu dan penyelenggara pemilu tentang mekanisme pendaftaran yang menyimpang dari aturan/undang-undang. Sanksi etik itu adalah peringatan, peringatan keras, dan sampai pemecatan jelas Pak Kordiv PP. Lanjut beliau mendetailkan lansung penetapan temuan dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 pasal 5 sampai dengan pasal 7 tentang alur waktu penetapan temuan yang mulai dari penetapan kajian awal penanganan yaitu 7 hari sejak laporan hasil pengawasan atau laporan hasil investigasi dibuat (pasal 5 ayat 1 huruf b), hasil investigasi yang dituangkan dalam form A, rapat pleno, penetapan temuan, dan registrasi atau disampaikan ke pengawas pemilu tingkat atas. Secara jelas dan dengan tanya jawab beliau (sahnam) menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan adalah waktu, tempat, yang terlapor, saksi dan bukti yang sah dan jelas.
Bimbingan Teknis penanganan pelanggaran yang dihadiri 63 orang peserta dari Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lombok Timur diakhiri materinya pada pukul 22.10 Wita dan kemudian dilanjutkan kembali dengan tanya jawab dengan antusias peserta untuk bertanya ke narasumber. Dilanjutkan - Sabtu, 19 November 2022 hari ke dua pada acara Bimbingan Taknis Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024 di tempat yang sama.
\n\n\n\nSabtu pagi yang sipersilakan sebagai narasumber ialah Bapak Dr. Agus, M. Si yang merupakan dosen UIN Mataram dengan menyampaikan materi dengan tema "Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Polotik Pemilu 2024". Saat ini beliau mengajak kepada semua untuk memahami dari dinamika tatakelola penyelenggaraan Pemilu (berdemokrasi) di negara kesatuan Indonesia ini dari orde lama hingga orde baru, di era repormasi penyelenggara pemilunya bukan lagi dari pemerintah tetapi direkrut dari masyarakat yang independent sehingga mampu untuk menghasilkan demokrasi yang rahasia, terbuka, jujur dan adil, paparan pak dosen.
Jujur dan berintegritas bagi penyelenggara dan peserta pemilu merupakan syarat utama dari demokratis di Indonesia, maka oleh sebab itu bagi panwascam yang diberikan mandat oleh Bawaslu supaya benar-benar siap melaksanakan tugasnya dengan mengawasi segala pelaksanaan tahapan pemilu dan melaksanakan tugas pengawasan dari rekomendasi Bawaslu yang diatasnya.
Isu pemilu tahun 2024 akan sama dengan isu pemilu tahun 2019, komponen yang perlu diawasi dalam verifikasi administrasi partai politik yaitu pastikan sesuai dengan undang-undang dan peraturan lainnya serta memenuhi syarat/dokumen parpol peserta pemilu bisa dibuktikan secara faktual dengan tetap memperhatikan juga 30% keterwakilan perempuan, ujar Agus.
Potensi pelanggaran pengawasan verifikasi parpol calon peserta pemilu dalam ranah panwascam karena adanya kerjasama terselubung dengan sesama penyelanggara pemilu dan calon peserta yang ketidak sesuaian dokumen dengan faktual baik data dan anggotanya, imbuh Dr. Agus di depan peserta/panwascam.
\n\n\n\nDisela-sela penutupan Bimtek Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Bapak Retno Sirnopati memberikan sambutan untuk panwaslu kecamatan bahwa dalam kesempatan ini beliau memberikan motivasi untuk menjaga integritas panwaslu dengan tetap bekerja sesuai fungsi secara profesional dan saling berkolaborasi dalam mengawal pelaksanaan Demokrasi di negeri ini, serta beliau juga mengajak semua panwascam dan jajarannya menjadi pengawas yang netral, menjaga marwah atas nama lembaga Bawaslu. Jelasnya pak Ketua. Demikian Bimtek Penanganan Pelanggaran ini ditutup pada pukul 11.30 Wita di Aula Hotel Green Ory Inn Tetebatu Selatan.
\n"