Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Sosialisasikan Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Sosialisasikan Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Pemilu Tahun 2024.
\n

Rabu, 14 Desember 2022, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan PTPS. Pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan pada Pemilihan Umum di tingkat Desa/Kelurahan dan telah berjalannya tahapan pada Pemilu 2024, maka perlu Bawaslu membentuk Panitia Pengawas Kelurahan/Desa melalui rekrutmen sesuai dengan prosedur.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Lombok Timur mengadakan kegiatan dengan tema "Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan Pada Pemilu Tahun 2024" yang bertempat di Aula Hotel Green Orry Inn Tetebatu Selatan Kecamatan Sikur, pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 Wita sampai dengan 12.15 Wita, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu.

\n\n\n\n

Adapun yang hadir pada kegiatan sosialisasi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dan jajaran, Ketua (Kordiv SDMO) Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur, Organisasi Masyarakat dan perwakilan Pemantau Pemilu yang terdaftar di Bawaslu Lombok Timur serta wartawan/media yang diundang.

\n\n\n\n

Pada pembukaan kegiatan Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Suaidi Mahsun, beliau menyampaikan terkait bagaimana teknis membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai draf dan Undang-undang, Perbawaslu serta Peraturan Pemerintah.

\n\n\n\n

"pada draf yang kami pegang saat ini hanya terdapat gambaran umum saja, pembentukan PPS di KPU sepertinya lebih awal dari pada pembentukan PPL di Bawaslu, pada konteks pelaksanaan pembentukan badan ad hoc (Panwaslu Kelurahan/Desa) sacara detailnya bisa kami sampaikan setelah rapat kerja teknis yang dilaksanakan Bawaslu RI di Manado nanti dan pembentukannya ini sekitar pada bulan Januari 2023, dan pembentukan Badan Ad Hoc Pengawas Kelurahan/Desa menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan untuk merekrutnya dan memberikan Surat Keputusan", katanya dalam sambutanya pada pembukaan acara sosialisasi.

\n\n\n\n\n\n\n\n

"Proses pembentukan badan ad hoc ini (Panwaslu Kelurahan/Desa) sama pelaksanaannya dengan pembentukan panwascam yang dimulai dari tahap sosialisasi, pengumuman, pendaftaran, persyaratan dan lainnya. Dan kegiatan sosialisasi ini harus segera kita laksanakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban kita di Lembaga Bawaslu". Imbuh Pak. Suaidi Mahsun.

\n\n\n\n

Pembukaan kegiatan sosialisasi diakhiri dengan do'a dan kemudian dilanjutkan acara inti dengan paparan materi yang mengacu pada dasar hukum yang ada (sah) oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Retno Sirnopati, dalam hal ini beliau sebagai narasumber sosialisasi dengan memaparkan materi tentang Prosedur pembentukan Badan Ad Hoc, syaratnya hingga warga masyarakat yang boleh dan tidak boleh sebagai panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Tahun 2024.

\n\n\n\n

"Pada Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017 pasal 9 ayat (3) yang berwenang membentuk dan memutuskan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan PTPS itu dengan ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan, dalam hal ini tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal 117 UU 7 Tahun 2017, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota" Papar Ketua Bawaslu Lombok Timur di kegiatan Sosialisasi.

\n\n\n\n

Segala persyaratan dan dasar hukum rekrutmen ditampilkan dislide dan dibagikan ke peserta dalam pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, sehingga tim pokja di Panwaslu Kecamatan bisa mengkonsep sebagai bahan pengumuman yang disalurkan ke masyarakat.
"Bekerja penuh waktu penyelenggara pemilu di Undang-undang itu maknanya adalah fokus disatu pekerja tanpa ada pekerjaan yang lain
demi tercapainya Kedaulatan Rakyat, dalam bertugas harus melakukan langkah Preventif, jika dalam tugas ada pelanggaran maka sejatinya langsung memberikan saran perbaikan atau Rekomendasi Perbaikan, dan harus menjaga integritas diri" Imbuhnya Retno Sirnopati dalam menyampaikan materi

\n\n\n\n

Dengan materi-materi yang disampaikan pimpinan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur tentunya berpedoman pada asas Undang-undang, Perbawaslu serta Peraturan Pemerintah, maka diharapkan agar bisa diimplementasikan kembali oleh peserta ke jajarannya hingga publik sebagai penerima informasi bahwa Bawaslu memanggil masyarakat sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

\n"