\nSelong - Dalam rangka melaksanakan instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 yang ditindak lanjuti oleh Bawaslu Provinsi NTB. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Samsul Hadi, S.IP,.
\nSelong - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mengapresiasi Panwaslu Kecamatan dengan setiap celah memanfaatkan kegiatan masyarakat dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran politik, sehingga dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat bisa mewujudkan demo
\nSelong - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lombok Timur melaksanakan pencegahan dengan menyampaikan himbauan pada tahapan pelaksanaan proses seleksi Pantarlih yang dilakukan oleh PPK dan PPS se-Kabupaten Lombok Timur bersama Panwaslu Kecamatan guna terlaksananya proses seleksi sesuai dengan regul
\nBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Evaluasi Laporan Akhir Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan selama dua hari (Selasa - Rabu/ 11 s.d 12 Juni) lingkup Bawaslu Kabupaten Lombok Timur bertempat di Hotel Lombok Astoria, Kota Mataram, Selasa (11/6)