Pemutakhiran DPB TW IV, Bawaslu Lotim Secara Lansung Lakukan Pengawasan
|
Bawaslu Lotim - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur melakukan pengawasan lansung terhadap rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di ruang Media Center KPU Kabupaten Lombok Timur, Senin (8/12/2025).
Hadir lansung di kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Samsul Hadi, dan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Johari Marjan, serta staf yang ikut mendampingi dalam memastikan proses pemutakhiran sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan.
Samsul Hadi menegaskan, dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) harus dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan dan bisa dipertanggungjawabkan secara bersama.
"Kalau ada data silahkan dimasukkan, tetapi harus didasari dengan peraturan perundang-undangan dan pemutakhiran ini harus pertanggungjawabkan bersama" Pungkas Gus Cung sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Johari Marjan menyampaikan, terkait dengan data pemilih pemula Bawaslu Lombok Timur memiliki data lebih dari dua ribu (2000) pemilih pemula yang belum mendapatkan perekaman KTP elektronik (E-KTP) sehingga ini menjadi attensi KPU dengan Disdukcapil Lombok Timur.
"Harapan saya bahwa ada koordinasi lebih lanjut antara teman-teman KPU dengan Dukcapil karena dari data kami sekitar dua ribu empat ratus itu belum perekaman" Ujar Marjan sapaan akrabnya di forum rapat pleno.
Dengan adanya data pemilih pemula yang belum dimasukkan kedalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Triwulan IV, maka Bawaslu Kabupaten Lombok Timur pada hari itu juga lansung melayangkan surat Saran Perbaikan (Sarper) ke KPU untuk dapat dilakukan perbaikan dengan cepat dan tervalidasi.
Qod