Bawaslu Lotim Sasar Pelajar MA Annaqsyabandiyyah NW Gelanggang, Dorong Generasi Muda Awasi Pemilu
|
LOMBOK TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur terus menggencarkan sosialisasi pengawas partisipatif kepada generasi muda sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur, dan berintegritas. Kali ini, Bawaslu Lombok Timur menyasar pelajar Madrasah Aliyah (MA) Annaqsyabandiyyah NW Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Kamis (3/9/2026)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Johari Marjan, dalam kegiatan tersebut memberikan pemahaman kepada para siswa dan siswi mengenai kepemiluan dan berbagai bentuk pelanggaran yang perlu diwaspadai dalam pelaksanaan pemilu.
Marjan sapaan akrabnya menjelaskan, pelaksanaan pengawasan pemilu memiliki landasan hukum yang jelas, salah satunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu yang menjadi acuan, jadi peraturan dan tata tertib pelaksanaan pemilu di Indonesia," ujar Marjan saat menyampaikan materi di hadapan siswa dan siswi MA Annaqsyabandiyyah NW Gelanggang.
Menurutnya, generasi muda, termasuk para pelajar, perlu mengetahui hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu. Salah satunya berkaitan dengan lokasi dan pihak yang dilibatkan dalam kegiatan kampanye.
"Apa yang tidak boleh di pemilu itu, salah satunya adalah pelaksanaan kampanye di pondok pesantren, kampanye di sekolah, yang kedua itu melibatkan anak-anak," jelasnya.
Selain persoalan kampanye, Marjan juga menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat dalam pengawasan terhadap praktik politik uang (money politics) yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Ia menjelaskan, politik uang tidak selalu diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dapat berupa barang atau bentuk pemberian lainnya yang bertujuan memengaruhi pilihan seseorang dalam pemilu.
"Selanjutnya yang diawasi itu untuk urusan peserta pemilu adalah money politics. Money politics itu tidak hanya berupa uang, bisa berbentuk barang," katanya.
Marjan juga mengingatkan, praktik politik uang memiliki dampak jangka panjang terhadap tata kelola pemerintahan. Menurutnya, seseorang yang mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan jabatan berpotensi lebih memikirkan bagaimana mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan setelah menduduki jabatan tersebut.
"Dampaknya apa? Kalau orang money politics membayar sesuatu untuk mendapatkan jabatan, dampaknya adalah pertama kali dia pikirkan bagaimana mengembalikan uang itu," ungkapnya.
Karena itu, Bawaslu Lombok Timur mengajak generasi muda untuk tidak bersikap apatis terhadap proses demokrasi. Para pelajar diharapkan dapat menjadi bagian dari masyarakat yang memiliki kesadaran untuk ikut mengawasi serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu.
Bawaslu menilai, meningkatkan kesadaran pengawasan sejak usia muda merupakan langkah penting dalam membangun budaya demokrasi yang sehat. Generasi muda sebagai penerus bangsa diharapkan tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga mampu menjadi pengawas partisipatif yang turut menjaga proses demokrasi agar berlangsung sesuai dengan aturan.
Penulis : Qod
Foto : Debora