Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Lotim Sebut Data Parpol Melalui SIPOL Ataupun Dari Parpol Menjadi Ruang Pengawasan Bagi Bawaslu

Ketua dan Dua Anggota Hadiri Rakor di KPU Lotim

Foto: Ketua Bawaslu, Suaidi Mahsun (tengah dari meja samping), Kordiv HPS, Samsul Hadi (pakai Rompi) dan Kordiv   P2H, Johari Marjan (Baju Putih) Pada saat menghadiri kegiatan Rakor di KPU. 

Bawaslu Lotim - Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Hadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan oleh KPU Lombok Timur di Ruang Media Center, Kamis (18/12/2025). 

Turut hadir juga Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Samsul Hadi, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Johari Marjan, dan Kasubag Hukum, Humas, Data dan Informasi, Abdul Hayyi. Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh perwakilan Partai Politik se-Lombok Timur dan stakeholder terkait. 

Ketua, Suaidi Mahsun menyampaikan, data partai politik yang didapatkan Bawaslu baik melalui SIPOL ataupun melalui Partai Politik merupakan menjadi ruang pengawasan dan kemudahan menyelesaikan persoalan teknis dan Bawaslu dapat memastikan data tersebut sesuai dengan regulasi walaupun Bawaslu sendiri hanya bisa memantau atau sebagai viewers saja. 

"informasi yang kami dapatkan dari sipol ataupun dari parpol, tentu hajatan dari regulasi itu adalah untuk mempermudahkan persoalan teknis dan pengawasan ditingkat-tingkat berikutnya sehingga kemudian termasuk bagi partai politik ini kayaknya bisa menyicil untuk memperbaiki data partai" Ujarnya 

Lebih lanjut, Suaidi menyinggung terkait Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, beliau mengatakan bahwa Bawaslu jangan hanya diberikan undangan PAW terhadap anggota DPRD, penting juga Bawaslu diberikan tembusan sehingga dalam proses-proses pengangkatan PAW Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa syarat dengan prosedur PAW dipastikan  tidak melanggar peraturan perundang-undangan. 

"Saya dari mulai pasal 21 saya ikuti bahkan pasal sebelumnya itu ada ruang pengawasan Bawaslu yang mesti harus intens melakukan pengawasan ini" Ungkap Suaidi

Adapun penyampaian dari Johari Marjan, ia berharap kedepannya partai politik ikut terlibat melakukan partisipasi lebih aktif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sehingga harapannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu yang akan datang lebih akurat. 

"Kedepan partai politik berpartisipasi disitu diruang dpt berkelanjutan ini, biar kita sama cek belensinya supaya data ini juga lebih akurat" Jelas Marjan kepada penghubung parpol diforum yang sama. 

Qod