\nBawaslu Lombok Timur gelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Pengawasan Pemilu 2024 di Hotel Green Orry Inn Tetebatu Selatan Kec. Sikur (Kamis, 04/05/2023).
\nBawaslu Lombok Timur menggelar kegiatan Coffee Morning Silaturahmi dan Koordinasi dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024" Di Aula Sekretariat Bawaslu Kab. Lombok Timur, Rabu 03/5/2023
\nSelong, 20 Januari 2022 - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur, dalam rangka menjalankan tugas pengawasan Pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
\nSelong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur - Ketua, Retno Sirnopati melantik dan mengambil sumpah penggantian antar-waktu (PAW) 1 orang anggota Panwaslu Kecamatan Sakra Barat dalam Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan secara langsung.
\nRabu, 14 Desember 2022, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Bawaslu Provinsi,