Lompat ke isi utama

Berita

Meminimalisir Pelanggaran Netralitas ASN Bawaslu Lotim Mengingatkan Kembali

Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pilkada 2024

Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Johari Marjan (Tengah kedua dari kiri) menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Lombok Timur - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Johari Marjan, menyampaikan kegiatan sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri merupakan bagian dari upaya melakukan pencegahan untuk meminimalisir potensi-potensi pelanggaran pada proses pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

"Sosialisasi ini sebenarnya adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam mengurangi pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri" Katanya saat membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Hotel Green Orry Inn Tetebatu Selatan, Kecamatan Sikur, Selasa (15/10/2024) 

Sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Johari Marjan menegaskan, dengan sosialisasi ini merupakan melaksanakan amanah sebagai upaya pencegahan pada pelanggaran netralitas

"Bahwa sesungguhnya ini adalah amanah yang memang harus dilakukan dalam upaya-upaya pencegahan dalam pelanggaran" Tegasnya

Kenapa kemudian kegiatan ini penting untuk dilakukan, lanjut Kordiv P2H Bawaslu Lombok Timur itu, mungkin bapak/ibu udah paham betul tentang aturan-aturan netralitas, tetapi penting juga kita mengingatkan kembali. 

"Ini penting untuk kami sampaikan bahwa semoga di Lombok Timur Pilkadanya tetap damai, karena salah satu indikator indeks kerawanan itu ada di netralitas ASN" Ungkapnya

Lebih lanjut, Ini adalah fungsi dan tugas kami (Bawaslu) untuk mensosialisasikan  aturan-aturan yang melarang ASN terlibat pada politik praktis pada proses pilkada, dan mengundang narasumber dari akademisi UIN Mataram dan Kepolisian yang akan memaparkan tentang aturan Netralitas ASN dan Penangan Pelanggaran.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas pada Kabupaten Lombok Timur, Kepolisian, Camat se-Kabupaten Lombok Timur sebagai peserta terundan, dan Prof. Dr. H. Muhammad Saleh Ending, MA (Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Mataram) sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi serta dari pihak Kepolisian Polres Lombok Timur.

Bawaslu Kabupaten Lombok Timur telah berupaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi, himbauan, baik surat ataupun melalui media sosial dengan sasaran pihak-pihak yang dilarang oleh Undang-undang serta Peraturan lainnya.

Pada Tanggal 25 September, Bawaslu Lotim bersosialisasi dengan mengundang Kepala Desa untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024 diserta ikrar ditempat yang sama atau di Green Orry Inn Tetebatu Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur sendiri juga yang diinisiasi oleh Pj. Bupati, M. Juaini Taofik, melakukan deklarasi/ikrar kepada ASN Pemda baik PNS, PPPK, dan Kepala Desa dihadiri lansung Pj. Gubernur NTB bertempat di Aula Kantor Bupat pada Tanggal 2 Oktober lalu.

Hal itu, Upaya Pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Lombok Timur untuk meminimalisir potensi pelanggaran pada netralitas, mewujudkan pemilihan yang damai, bersih berintegritas, dengan berdemokrasi riang gembira.

Qod