Ngabuburit Pengawasan Edisi 5 Di SMK IT Nurul Arofah NW Sambelia, Kordiv P2H Jelaskan Larangan Politik Uang
|
Lombok Timur - Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Johari Marjan, dalam mengisi ngabuburit Pengawasan menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran dan pengetahuan bagi pemilih pemula dalam memahami konsep pengawasan partisipatif, bentuk pelanggaran pemilu dan mekanisme pelaporan. Salah satu contoh pelanggaran yang disampaikan beliau adalah pelanggaran terhadap politik uang, sehingga penting bagi pemilih pemula dan masyarakat luas untuk memahami dan dampak terhadap politik uang.
"Maka dari awal sejak dini kita harus mengerti money politic dan dampak money politic, contoh dampak tidak baik bisa aja terjadi korupsi" Pungkas Marjan ketika memberikan kultum depan siswa/siswi di Aula SMK IT Nurul Arofah NW Sambelia pada Rabu, (11/3/2026) sore kemarin.
Kegiatan Ngabuburit Pengawasan tersebut turut hadir sekaligus dibuka langsung oleh ketua Yayasan Ponpes Nurul Arofah NW Sambelia, dan memberikan sambutan serta apresiasi atas kehadiran Bawaslu dalam memberikan pengetahuan tentang demokrasi di Indonesia kepada anak didik sebagai penerus generasi masa depan.
Menurut Marjan sapaan akrabnya, kehadiran Bawaslu di Indonesia itu selain dari lembaga pengawas ialah sebagai pemberi rambu-rambu atau mencegah terjadinya pelaanggaran pemilu baik oleh penyelenggara, peserta pemilu, ASN, ataupun masyarakat berdasarkan amanah dari Undang-undang pemilu/pemilihan.
"Nah Bawaslu lahirnya itu harus menjadi suatu lembaga yang harus melakukan keadila, maka Bawaslu itu lahir menjadi pengawas dalam proses pemilu itu" Ujar Marjan
Lebih lanjut Marjan menjelaskan pencegahan merupakan yang paling utama dilakukan oleh Bawaslu sebagai upaya tindakan dan langkah strategis untuk mencegah pelanggaran pemilu dan sengketa proses, tentu melalui pemetaan potensi pelanggaran. Koordinasi, edukasi dan pengawasan partisipatif ini untuk dapat meminimalkan risiko pelanggaran dan menjaga kualitas demokrasi.
"Bawaslu itu dalam menjaga demokrasi ada namanya sosialisasi, edukasi kepemilkan, mencegah, dan partisipatif, mencegahnya itu apa adek-adekku sekalian memberitahu ini yang boleh ini yang tidak boleh" Jelas kordiv p2h itu
Setiap orang dengan sengaja, sambung Marjan, memberi atau menjanjikan uang/materi untuk memengaruhi pemilih agar memilih/tidak memilih calon tertentu dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
"Dalam Undang-undang itu apa yang gak boleh, memilih dua kali itu gak boleh itu bisa dipidana, apalagi yang gak boleh juga money politic" Sambungnya
Penulis dan Foto : Qodri