Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PP Dan Datin Menyebut Money Politic ini Sebagai Kejahatan Serius, Maka Harus Diperangi Bersama

Ngabuburit Pengawasan 2026

Foto: hasil screenshot zoom meeting dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan Episode 3 bersama Kordiv PP dan Datin, Jumaidi, dan diikuti oleh sekitar 49 orang peserta baik internal dan eksternal dalam dan luar daerah.

Lombok Timur – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Jumaidi, menyampaikan kutipan dari Ketua Bawaslu RI bahwa, musuh utama demokrasi pemilu yakni politik uang dan hoaks. Politik uang serious crime (kejahatan serius) hampir sama dengan tindak pidana, serta dapat merusak demokrasi dan pemilu di Indonesia.

“politik uang dan hoaks, dua poin ini yang menjadi pijakan kita dan juga menjadi penilaian strategis bagi Bawaslu RI melihat bahwa ada ancaman besar terhadap dua hal ini” jelas Jumaidi ketika menjadi narasumber pada kegiatan Ngabuburit Pengawasan pada Kamis, (5/3/2026) kemarin

Jumaidi juga mengatakan bahwa money politic ini sudah dianggap sebagai kejahatan serius, maka harus diperangi bersama dan Bawaslu tentu menjadi panglima disitu, menghadapi dengan cara sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang. System yang merusak tatanan demokrasi dilakukan oleh banyak orang sehingga menyebabkan kemurnian suara masyarakat untuk memilih tidak dari hati nurani melainkan karena pengaruh uang.

“Karena yang namanya money politic, jual beli suara itu sangat berdampak terhadap kualitas demokrasi, kemurnian suara itu bukan lagi dari hati nurani pemilih tapi pada pengaruh uang yang diberikan oleh pemberi” pungkasnya

Kordiv PP dan Datin itu juga menilai pelanggaran pemilu itu sangat kompleks karena kejahatan money politik dan hoaks itu terjadi sangat massif, sulit dijangkau atau ditangani oleh Bawaslu karena keterbatasan kewenangan untuk melakukan penindakan. Namun Bawaslu akan tetap menjalankan tugas untuk melakukan pencegahan dari kejahatan money politic tersebut.

“Saya menilai ini sangat kompleks karena disatu sisi pola kejahatannya itu sangat massif dan sangat sulit dietahui, sangat sulit dijangkau gitu ia, disatu sisi Bawaslu ada keterbatasan kewenangan disitu sehingga kedepan kita perlu berbicara soal hal-hal yang efektif untuk mencegah terjadinya money politic ini” ujar Jumaidi

Lebih dalam Jumaidi juga memaparkan materinya terkait UU 7 Tahun 2017 Jo pasal 523 ayat (1) yang berbunyi Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“dipasal 523 ini mengatur soal tiga tahapan gitu ia dimasa tahapan kampanye masa tenang dan pungut hitung pada saat pemilihan, hanya ancaman pidananya yang berbeda tapi caranya itu sama yaitu menjanjikan dan memberikan uang” katanya

Kegiatan ngabuburit pengawasan tidak hanya diikuti oleh internal Bawaslu Lombok Timur saja melainkan banyak juga peserta dari luar daerah yang mengikuti melalui via zoom meeting pada sore hari kemarin, sehingga diskusi terlihat lebih seru dalam membahas money politics dan tindak pidana pemilu: strategi penanganan dan pencegahan untuk menghadapi pemilu yang akan datang.

Penulis: Qodri

Foto: Debora Aprissa S.