Kordiv PP dan Datin Meminta Staf Pahami Regulasi Penanganan Pelanggaran Administratif
|
Lombok Timur - Kegiatan diskusi yang dilakukan Bawaslu Lombok Timur ini merupakan program mingguan yang dilaksanakan setiap hari Senin. Ketua beserta anggota hadir mengikuti diskusi tersebut dengan fokus pembahasan terkait Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, bertempat di ruang rapat Kantor Bawaslu Lotim, Senin (23/2/2026)
Jumaidi menyampaikan, kegiatan diskusi tentu bertujuan menambah refrensi atau memahami regulasi untuk berpikir kritis dalam menghadapi serta menganalisis peristiwa pada tahapan pemilu kedepan. Penting juga untuk memahami Perbawaslu secara mendalam terkait pengkajian laporan masyarakat sehingga terarah dalam melakukan penanganan.
"Fungsi kita melihat jenis kelaminnya, apakah itu dia masuk penyelesaian sengketa, apakah masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran TSM" Pungkas Kordiv PP dan Datin itu pada pelaksanaan diskusi bersama staf sekretariat
Ia juga, Jumaidi, meminta kepada staf untuk membuat bagan perbedaan suatu peristiwa tersebut agar lebih cepat memahami pada saat melakukan penanganan, mulai dari subjek, dan objeknya apa saja sehingga jelas dilakukan kajian awal.
"Nanti bila perlu bikin bagan perbedaannya antara penyelesaian sengketa, sengketa proses ia, sengketa penyelesaian cepat, penanganan pelanggaran administrasi, tsm itu harus dibuat perbedaanya" Ujar Jumaidi
Hal itu Jumaidi menekan semua staf agar mempelajari dan memahami regulasi sehingga dapat melakukan analisis terhadap peristiwa dari laporan-laporan masyarakat ke Bawaslu.
"Nah itulah pentingnya kita ini harus memahami dulu secara regulasi baru kita bisa menganalisis dari peristiwa" Jelasnya
Penulis: Qodri
Foto: Paesal