Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv P2H Bawaslu Lotim Menyampaikan Pungut Hitung Peran Sentral Menentukan Pemimpin

Kordiv P2H Bawaslu Lotim

Foto: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Johari Marjan dalam menyampaikan sambutan pembukaan Rapat Kerja Teknis.

Lombok Timur - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Johari Marjan, menyampaikan Pungut hitung memiliki peran sentral menentukan pemimpin NTB dan Lombok Timur sehingga dapat melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran prosedur.

"Pungut hitung ini memiliki peran sentral menentukan pemimpin, maksud saya adalah kami tidak menginginkan urusan-urusan psu sehingga bimbingan teknis ini adalah wajib dilakukan" Katanya

Secara hirarki pelaksanaan harus dilakukan sampai ke tingkat Pengawas TPS, sebelum disampaikan ke tingkat PTPS, maka penting Panwaslu Kecamatan untuk mempersamakan persepsi teknis-teknis pengawasan pungut hitung.

"Oleh karena itu kita berharap urusan pengawasan ini adalah urusan kita semua" Ujarnya

Beliau juga, Johari Marjan memintak kepada peserta yang hadir atau Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas serta Penanganan Pelanggara dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan agar mengimplementasikan teknis-teknis pengawasan kepada PTPS dengan maksimal.

"Surat Himbauan temen2 terkait pungut hitung itu harus disampaikan sampai ke tingkat KPPS dan saya berharap surat himbauan terkait pungut hitung itu sampai ke KPPS" Pungkasnya

Adapun Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Jumaidi, berharap menjelang pungut hitung suasana politik semakin memanas sehingga Panwaslu Kecamatan diminta untuk mengaktifkan seluruh jajaran PKD melakukan pencegahan dan pengawasan di lapangan.

"Saya berharap kepada teman-teman semua mengaktifkan semua PKD karena peristiwa yang mengarah pada tindakan-tindakan itu sudah ada" Pungkasnya

Lebih lanjut Jumaidi menekankan untuk terus memantau kondisi lapangan terhadap segala bentuk potensi pelanggaran dan melakukan pencegahan lebih awal dan aktifkan jiwa pengawasan.

"Kita ini sebagai penuntun jalan kebenaran dalam proses demokrasi ini dan lakukan pencegahan secara maksimal" Tekan Jumaidi

Lebih lanjut Kordiv PP dan Datin, Panwaslu Kecamatan mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa cepat sehingga ia meminta untuk Panwascam mempelajari Perbawaslu nomor 2 tentang penyelesaian sengketa.

Penyelesaian sengketa cepat dilakukan pada hari itu dan model penyelesaian sengketa cepat dilakukan dengan cara musyawarah antara sepakat atau tidak sepakat. Setelah dilakukan mediasi Panwascam menuangkan kedalam Berita Acara dan surat putusan, dan surat putusan ditanda tangani oleh pemohon, termohon, dan Panwascam.

Qod

Penyampaian Materi Oleh Anggota KPU Lotim