Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minta Peserta Pemilu Lengkapi Laporan Dana Kampanye

Bawaslu Minta Peserta Pemilu Lengkapi Laporan Dana Kampanye
\n

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, semua peserta Pemilu 2019 sudah memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu. Namun menurutnya, masih ada yang belum melengkapi persyaratan identitas donatur.

\n\n\n\n

Di dalam laporan ada beberapa yang tidak lengkap. Seperti ada alamat tapi tidak ada nomor telepon. NPWP juga tidak ada," kata Fritz dalam acara Diskusi Media Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

\n\n\n\n

Sekadar informasi, laporan dana kampanye pasangan calon (paslon) Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin terdapat 222 penyumbang perseorangan, tiga kelompok dan lima badan usaha non pemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas. Sementara untuk paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tercatat, sebanyak 42 penyumbang dan 18 kelompok belum memiliki identitas yang lengkap.

\n\n\n\n

Lalu, dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, terdapat delapan parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap. Partai-partai itu adalah PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PKPI.

\n\n\n\n

\n\n\n\n

Bagi Fritz, kekurangan tersebut menjadi kendala dalam proses verifikasi. "Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses pemilu," sebutnya.

\n\n\n\n

Dia menuturkan, paslon dan parpol wajib melengkapi kekurangan tersebut. Fritz menunjuk, aturannya tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tahapan dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019.

\n"