Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rapat Peningkatan Kapasitas Staf Untuk Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Gelar Rapat Peningkatan Kapasitas Staf Untuk Keterbukaan Informasi Publik
\n

Selong, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan internal dalam rangka Peningkatan Kapasitas Staf Bawaslu Lombok Timur Untuk Keterbukaan Informasi Publik” yang bertempat di Aula Hotel Nusantara Sembalun Lombok Timur pada tanggal 10-11 September 2021. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota komisioner Bawaslu Lombok Timur, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB Bapak Umar Ahmad Seth, SH. MH, Ketua Komisi Informasi NTB Bapak, Suaeb Qury, SH.I, MH, dan semua staf sekretariat Bawaslu Lombok Timur. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Lombok Timur Retno Sirnopati, M.Hum dan memberikan sambutan bahwa “Membumikan Lembaga Bawaslu ditengah masyarakat sebagai penerima informasi melalui keterbukaan informasi publik, dan kolaborasi, pemahaman terkait dengan internal di Bawaslu ini khususnya saat ini yang berbicara tentang keterbukaan informasi publik bagaimana alurnya dan sebagainya perlu kita pahami bersama, serta memanfaatkan segala momen menjelang kegiatan tahapan pemilu sehingga harus dioptimalkan kegiatan-kegiatan yang positif”.

\n\n\n\nUmar Ahmad Seth Kordiv PP Bawaslu Prov NTB \n\n\n\n

Bawaslu Kabupaten Lombok Timur merupakan lembaga negara yang menjalankan tugas dan funsi yang diatur dalam undang-undang dan termasuk lembaga pelayan publik, sehingga pentingnya Staf Sekretariat Bawaslu Lombok Timur menambah ilmu atau wawasan sebagai pelayan publik yang baik dan bijak dalam menyampaikan informasi-informasi kepada masyarakat, karena masyarakat tentunya sangat membutuhkan informasi-informasi baik yaitu yang tranparan, efektif, dan efisien akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Umar Ahmad Seth “Lembaga penyelenggara negara harus disampaikan ke publik atas informasi – informasi yang dikelola sebagai dasar keterbukaan atau transparan kinerja sehingga dapat dinilai oleh masyarakat, informasi publik hak asasi yang sifat pelayanan dan harus melayani dengan informasi-informasi yang layak, di Bawaslu itu sendiri yang dalam keterbukaan informasi untuk disampaikan ada yang sifatnya tertunda dipublis seperti contohnya berita acara putusan dan lainnya serta ada juga barang negara yang tidak boleh dipublikasikan (Privasi) yaitu barang ketahanan negara dll. Informasi itu tidak boleh menunggu untuk dimintai oleh masyarakat”.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Selanjutnya pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi NTB Suaeb Qury, SH.I, MH “ada informasi yang dipublikasikan secara serta merta dan ada juga secara berkala yaitu pada setiap triwulan, keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang No. 14 Tahun 2008 itu dari pasal yang paling menekankan pentingnya keterbukaan informasi yaitu dipasal 7 jelas sekali tentang bagaimana setiap lembaga negara, badan publik yang memperoleh atau mendapatkan anggaran negara baik dari APBN/APBD wajib mempublikasikan kepada masyarakat, pasal 7 ayat 2 dan seterusnya lembaga negara harus melibatkan pertisipasi masyarakat dalam pengelolaan akuntabilitas publik”. Berdasarkan Undang-undang 14 Tahun 2008 bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Memahami dari dasar hukum keterbukaan informasi publik dan dari pemaparan narasumber pada acara peningkatan kapasitas staf tersebut, maka semua pimpinan Bawaslu mengharapkan kepada staf sekretariat untuk dapat atau bisa memanfaatkan moment, membuat gagasan menarik, mengelola data yang baik dan mampu menarasikan semua informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat.

\n\n\n\n\n"