BAWASLU LOTIM – Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), maka peran pentingnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan pengawasan lansung terhadap proses penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada setiap triwulan Tahun 2025.
Pengawasan Triwulan II yang dilaksnakan pada Bulan April, Mei, dan Juni dengan melakukan pengawasan melekat, koordinasi dengan KPU, mengeluarkan surat himbauan nomor 1/PM.00.02/K.NB-05/06/2025 prihal daftar pemilih berkelanjutan (DPB), dalam rangka menjaga hak konstitusional masyarakat baik dalam pemilih yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pada pemutakhiran PDPB Tahun 2025 serta memastikan data valid dan singkron yang dilakukan secara verifikasi factual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur.
Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional Bawaslu dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu, memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, menyampaikan bahwa Bawaslu hadir dalam melakukan pengawasan untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir yang merupakan salah satu dari indikator penting dalam menjamin kualitas demokrasi. Ia juga mengatakan data yang ada di KPU terkadang tidak sesuai dengan fakta dilapangan pada saat coklit terbatas (coktas) sehingga menjadi perhatian bersama.
"Terhadap data coklit terbatas kategori meninggal tentu menjadi perhatian karena faktanya dilapangan belum meninggal namun pemutakhiran ini sifatnya dinamis berkembang karena waktu pemutakhiran ini masih lama" Ungkapnya di forum pleno rekapitulasi PDPB Triwulan II di Media Center KPU Lotim
Sementara itu, Johari Marjan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, juga memberikan saran kepada KPU terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) PDPB oleh KPU dilakukan di wilayah rawan (perbatasan), karena berkaca dari kasus yang ditemukan Bawaslu Lotim sebelumnya ketidak sesuaian antara administrasi dengan tempat tinggal masyarakat.
"Kalau boleh untuk coklit terbatas itu samplingnya di wilayah-wilayah perbatasan karena kasus yang pernah kita temukan itu tempat tinggalnya disitu tapi wilayah domisili Lombok Tengah" Ujar Marjan
Ia juga menegaskan kasus pernikahan dibawah umur (17 Tahun kebawah) yang banyak terjadi di wilayah Lombok Timur yang tidak memiliki data pernikahan di Kementerian Agama secara administrasi, namun dalam undang-undang disebutkan punya hak pilih, salah satunya pernah menikah
"Kasus pernikahan dibawah umur ini kan kasus yang tidak bisa terpecahkan walaupun ada di Undang-undang, apakah itu masih dalam koridor yang lalu ataukah ada perubahan ketika dimasukkan kedalam DPT" imbuhnya
Adapun pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) Triwulan II dilakukan pada hari Kamis Tanggal 26 Juni Tahun 2025 di enam (6) Kecamatan antara lain Kecamatan Selong, Suralaga, Labuhan Haji, Sukamulia, Sakra dan Masbagik. Selanjutnya pelaksanaan pengawasan rekapitulasi Pemutkiran dilaksanakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu dan Stakeholder terkait di Kantor KPU Lombok Timur.
Berdasarkan Berita Acara (BA) Pleno KPU Lombok Timur, daftar pemilih yang dimutakhirkan pada triwulan kedua dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 494.781, Perempuan 510.033 dengan total 1.004.814 pemilih se-Kabupaten Lombok Timur.