Lompat ke isi utama

Berita

Update Pendaftar Calon PKD Lotim

Update Pendaftar Calon PKD Lotim
\n

Selong - Proses pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 terupdate dihari terakhir oleh tim Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, Rabu, (22/5/2024).

\n\n\n\n

Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078),

\n\n\n\n\n\n\n\n

Adapun berkas pendaftaran calon anggota PKD dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap terdiri dari satu (1) rangkap berkas yang asli dan dua (2) rangkap yang fotokopi diserahkan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur di Selong.

\n\n\n\n\n\n\n\n

254 Kelurahan/Desa dari 21 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur, berikut update pendaftar PKD yang diterima Pokja per 21 Mei 2024:
1: Keruak 28 orang dari 15 Desa

\n\n\n\n
    \n
  1. Jerowaru 38 orang dari 15 Desa
  2. \n\n\n\n
  3. Aikmel 24 orang dari 14 Desa
  4. \n\n\n\n
  5. Lenek 16 orang dari 10 Desa
  6. \n\n\n\n
  7. Sakra Timur 29 orang dari 10 Desa
  8. \n\n\n\n
  9. Terara 26 orang dari 16 Desa
  10. \n\n\n\n
  11. Sikur 33 orang dari 14 Desa
  12. \n\n\n\n
  13. Montong Gading 22 orang dari 8 Desa
  14. \n\n\n\n
  15. Selong 28 orang dari 12 Kelurahan/Desa
  16. \n\n\n\n
  17. Sambelia 17 orang dari 11 Desa
  18. \n\n\n\n
  19. Labuhan Haji 30 orang dari 12 Kelurahan/Desa
  20. \n\n\n\n
  21. Suwela 14 orang dari 8 Desa
  22. \n\n\n\n
  23. Suralaga 33 orang dari 15 Desa
  24. \n\n\n\n
  25. Sakra Barat 43 orang dari 8 Desa
  26. \n\n\n\n
  27. Pringgasela 21 orang dari 10 Desa
  28. \n\n\n\n
  29. Masbagik 18 orang dari 10 Desa
  30. \n\n\n\n
  31. Wanasaba 30 orang dari 14 Desa
  32. \n\n\n\n
  33. Sembalun 10 orang dari 6 Desa
  34. \n\n\n\n
  35. Pringgabaya 27 orang dari 15 Desa
  36. \n\n\n\n
  37. Sakra 25 orang dari 12 Desa
  38. \n\n\n\n
  39. Sukamulia 16 orang dari 9 Desa
  40. \n
\n\n\n\n

Dari data tersebut banyak Kelurahan/Desa yang dilakukan perpanjangan pendaftaran karena minimnya pendaftar oleh masyarakat di desa setempat serta masih belum terpenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan.

\n"