Tiga PNS Dilantik, Kasek Berharap Manfaatkan Momentum Pelantikan Untuk Berkreasi
|
Lombok Timur – Kepala Sekretariat (Kasek) Nasruddin, berharap kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilantik secara daring di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Timur pada hari ini, Selasa (19/5/2026) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Ferdinan Eskol Tiar Sirait, agar melakukan peningkatan kinerjanya dan memanfaatkan momentum pelantikan untuk mengimplementasikan ide-ide kreatif kepada rekan-rekan kerja di Sekretariat Bawaslu Lombok Timur.
“Jadilah kalian sebagai panutan karena pns ini bagian dari abdi negara yang sangat dipercayakan oleh negara termasuk didalamnya ada keistimewaan” ujar Nasruddin saat menyampaikan amanat pada apel pagi dihalaman kantor, Selasa (19/5)
Kasek menyebut, pejabat pengelola keuangan itu hanya diberikan tanggung jawab kepada PNS, sebaliknya pegawai P3K tidak diberikan tanggung jawab, kenapa demikian karena berkaitan dengan masa tugas P3K yang terbatas (lima tahun), sedangkan kalau PNS masa tugasnya sampai dengan pensiun.
“Tanggung jawab pns itu panjang, nah ketika berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan dalam undang-undang itu antara lima sampai lima belas tahun pertanggungjawaban kita, maka penting untuk kita pelajari itu” katanya
Lebih lanjut, Nasruddin berharap, pegawai PNS yang dilantik supaya berpegang teguh pada aturan, sumpah/janji, dan fakta integritas yang dibacakan, sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan ini memastikan aparatur negara menjaga integritas, moral, dan kinerjanya.
“Harapan kita dengan kehadiran kalian, kalian membangun pola-pola kalian, membangun pikiran-pikiran kalian agar tidak terkontaminasi oleh pola-pola lama” pungkasnya
Adapun tiga (3) orang PNS yang dilantik di Lingkup Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur yaitu, Muh. Ainul Maulana M (Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama), Muhammad Kamalul Badri (Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama), dan Debora Aprissa Hutagaol (Analis Hukum Ahli Pertama).
Penulis dan Foto : Qodri