Lompat ke isi utama

Berita

Tantangan Besar Pemilu Adalah Komplik Kepentingan dan Money Politik, Jumaidi Berharap Pemilu Berintegritas dan Hasil Berkualitas

Audiensi  Mahasiswa UGR

Foto: Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Jumaidi (baju putih) menjawab pertanyaan mahasiswa UGR pada kunjungan dan audiensi di Bawaslu Lotim. 

Lombok Timur - Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Jumaidi, menyampaikan pelaksanaan pemilu dan pemilihan  tidak terlepas dari tantangan pelanggaran, baik itu komplik kepentingan dan money politik sehingga undang-undang mengamanatkan untuk diselesaikan agar terwujudnya pemilu yang berintegritas dan hasil yang berkualitas

"Kalau kita melihat dari sejarahnya pemilu tidak terlepas dari masalah yang bermunculan, komplik kepentingan, money politik, dan banyak persoalan-persoalan yang harus diselesaikan karena yang diharapkan itu adalah pemilu yang berintegritas sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas" Jelas Jumaidi pada forum audiensi mahasiswa Universitas Gunung Rinjani (UGR) di Kantor Bawaslu Lombok Timur pada Rabu kemarin (7/1/2026) 

Adapun Jumaidi menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tantangan besar bagi Bawaslu, disuatu sisi Bawaslu diberikan ruang pengawasan terhadap beberapa institusi (ASN, TNI, Polri)  yang dilarang terlibat dalam kampanye, menjadi tim sukses, memakai atribut partai, dan menggunakan fasilitas negara untuk politik. 

"Kita diberi ruang untuk melakukan pengawasan, tapi pada hasil akhir sebetulnya Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi, yang memutuskan bentuk sanksinya adalah instansi terkait" Ujarnya

Lebih lanjut Kordiv PP dan Datin itu menyebut, masyarakat mungkin bertanya terkait apa pekerjaan Bawaslu di non tahapan (pasca pemilu dan pemilihan), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), nah itu juga Bawaslu yang dilakukan pengawasan dengan ketat serta memastikan data pemilih akurat. 

"diluar tahapan setelah tidak ada pemilu, yang kita lakukan adalah pengawasan terhadap PDPB itu dilakukan  pertriwulan dan kami juga melakukan uji petik" Katanya

Ia juga menuturkan, Pengawasan partisipatif sebagai bagian dari memperkuat sistem demokrasi agar masyarakat ikut terlibat dalam setiap proses pengawasan tahapan pemilu, karena pemilu adalah milik masyarakat dan penyelenggara hanyalah petugas yang memfasilitasi dan mengawasi setiap proses. 

"Bawaslu juga tentu secara nasional didorong oleh Bawaslu RI untuk kita terus melakukan pendidikan politik dan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat" Tuturnya kepada mahasiswa UGR itu

Penulis dan Foto: Qodri