Sosialisasi Penyusunan Inventaris
|
Lombok timur-Rabu 17/06/2020, Bawaslu RI melakukan diskusi daring dgn Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota seprovinsi NTB. Diskusi daring tersebut dalam rangka sosialisasi dan penyusunan inventaris masalah rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pemilihan Pada Masa bencana Non Alam Covid 19 di NTB.
\n\n\n\n
\n\n\n\nKegiatan sosialisasi tersebut juga di hadiri oleh jajaran struktural dan tenaga ahli beserta tim asistensi bawaslu Republik indonesia. Diantara pejabat struktural yang hadir antara lain Kabag Hukum Bawaslu RI, Kasubag Peraturan Perundang-Undangan dan juga staf pendukung Divisi Hukum Bawaslu RI.
\nSelain itu kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri tiga pimpinan bawaslu provinsi NTB dan koordinator divisi hukum bawaslu kabupaten/kota seprovinsi NTB.
\nkegiatan tersebut di buka oleh Kabag Hukum Bawaslu RI, Agung indraatmaja.
\nDr. Bachtiar selaku tenaga ahli menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya merespon situasi terkini dalam agenda pengawasan pemilihan di tengah pandemi covid 19. "Intinya rancangan Perbawaslu ini dalam rangka menjamin keselamatan personil pengawas dalam berkerja sehingga peristiwa pada pemilu lalu tidak terulang lagi, cetus saat sambutan sosialisasi via zoom".
\nSelain Dr. Bachtiar, ada juga tim asistensi, Muhammad Nur Ramadhan sekaligus menjadi pemantik pada diskusi siang tadi.
\nTim Asistensi Bawaslu RI dalam penyampaian materi sebagai pemantik diskusi ini menyampaikan beberapa hal diantaranya Bawaslu penyelenggara pengawasan penanganan pelanggaran dan penyelesean sengketa dlm kondisi Bencana non alam (covid19) dan mengenai tahapan penyusunan perbawaslu, bagaimana gambaran dasar perbawaslu penyelenggaraan pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilihan dalam keadaan bencana non alam (Covid19), serta apa saja yang harus diatur dan dipertimbangkan dalam menyusun Perbawaslu yg diatur mengenai peraturan dan keputusan yaitu
\nperaturan pemerintah, keputusan mentri kesehatan dan Rancangan PKPU tentang pilkada.
Dalam diskusi daring ini Kordiv Hukum bawaslu provinsi NTB, Suhardi menyampaikan tentang tahapan pilkada terkait dgn kondisi alam covid 19 khususnya di daerah NTB yaitu dari tahapan yg dipaparkan dimana tahapan yaitu harus diperhatikan pengawasan tahapan pemilihan, penindakan pelanggaran, penyelesaian sengketa.
\n\n\n\nUmar Ahmad Seth selaku kordiv penindakan bawaslu NTB menambahkan dan membahas tentang kendala yg dihadapi dalam pilkada di NTB,
\nterkait Klarifikasi, penindakan dan penaganan yg secara daring karna banyak kekurangan yg ada atau alat
\ndan usulan akan maksimal dilakukan secara face to face sesuai dgn protokol covid 19
\ndan terkait netralitas ASN dan pejabat bisa di klarifikasi secara online karna fasilitas sudah pasti ada.
\nSedangakan ketua bawaslu provinsi NTB, Khuwalid menyampaikan pendapatnya terkait rancangan Perbawaslu yg akan di gunakan pada masa pandemi covid 19 ini lebih pada memperjelas terkait kondisi di lapangan yaitu 202 desa yg melakukan pilkada yg masih banyak kekurangan di lapangan
\nmekanisme penanganan pelangggran pada masa pandemi covid19 ini. Baginya perbawaslu itu tetap menjadi landasan penanganan pelanggaran maupun tahapan sesuai protocol covid 19.