Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Pengawasan Pemilu 2024

\n

Bawaslu Lombok Timur gelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Pengawasan Pemilu 2024 di Hotel Green Orry Inn Tetebatu Selatan Kec. Sikur (Kamis, 04/05/2023).

\n\n\n\n\n\n\n\n


Dalam acara tersebut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lombok Timur serta Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lombok Timur.
Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Lombok Timur "Dr. Retno Sirnopati, M. Hum" dalam Sambutannya beliau menyampaikan kepada Panwascam
diharapkan untuk terus menerus meningkatkan kapasitas apalagi soal pemahaman-pemahaman terkait tentang peraturan perundang-undangan dan diharapkan untuk lebih di perbanyak lagi pertemuan-pertemuan atau koordinasi dengan Korpincam, TNI/Polri dan PPK agar semua persoalan yang ada di wilayah masing-masing bisa di atensi. Serta perbanyak sosialisasi terkait tentang pentingnya menjaga hak pilih terutama ke sekolah-sekolah baik Negeri maupun Swasta.
Dan dalam kesempatan ini sekaligus kita mengkaji dan berdiskusi Perbawaslu nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dan PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR.

\n\n\n\n\n\n\n\n


Kordiv Penanganan Pelanggaran "Sahnam, SH" juga menyampaikan
Bahwa berdasarkan PKPU tentang tahapan kita sudah masuk pada tahapan pendaftaran calon DPR,DPD,DPRD, dan kita tidak bisa lupa dengan tahapan DPT yang dimana pada tahapan daftar pemilih kita terus di minta untuk melakukan pencermatan baik bagi masyarakat yg sudah memenuhi hak pilih tetapi belum terdaftar dalam hak pilih, pemilih yang terdaftar dalam DPS,DPT tetapi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih disabilitas juga penting karena pada hari pemungutan suara ada perlakuan khusus bagi pemilih yg disabilitas. Tentu pencermatan yang dilakukan oleh sahabat PANWASCAM harus di barengi dengan bukti-bukti yang kuat sehingga rekomendasi yg dilakukan oleh PANWASCAM dapat dipertanggungjawabkan.

\n\n\n\n\n\n\n\n\n"