Lompat ke isi utama

Berita

RAKER KERJA TEKNIS EVALUASI PENYELESAIAN SENGKETA BAGI BAWASLU PROVINSI DAN BAWASLU KABUPATEN / KOTA PADA PEMILU TAHUN 2019

RAKER KERJA TEKNIS EVALUASI PENYELESAIAN SENGKETA BAGI BAWASLU PROVINSI DAN BAWASLU KABUPATEN / KOTA PADA PEMILU TAHUN 2019
\n\n\n\n\n

Selong-, SahabatBawasluLombokTimur Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu adalah penyelenggara pemilu yang paling konsisten menegakkan aturan pemilu. Ini terlihat salah satunya saat pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2019 lalu, di mana Bawaslu meloloskan mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019 karena aturan yang termuat dalam Peratutan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam acara Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penyelesaian Sengketa bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten /Kota pada Pemilu Tahun 2019, 14 s/d 16 Oktober 2019

\n\n\n\n

BawasluMengawasi

\n\n\n\n

SalamAwas

\n\n\n\n

CegahAwasiTindak

\n\n\n\n

Bawaslu Kab Lotim

\n"