Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Bapaslon Kordiv HPS Hadir
|
Selong - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Samsul Hadi, menghadiri acara penyerahan hasil verifikasi administrasi (vermin) kelengkapan dokumen persyaratan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur.
Acara tersebut dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mulyadi, dan berlangsung di ruang media center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur serta dihadiri anggota KPU dan oleh tim penghubung masing-masing bakal pasangan calon, Kamis (5/9/2024).
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Samsul Hadi menyampaikan, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur harus mengikuti Regulasi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
"Pasangan calon harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dari KPU Lombok Timur" Pungkasnya
Selain itu ia menghimbau agar para penghubung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait surat pemberitahuan kegiatan sosialisasi (kampanye).
Sementara itu Kepala Divisi Pelaksana Teknis, Mulyadi, KPU Kabupaten Lombok Timur menyampaikan, kegiatan koordinasi yang dilaksanakan KPU Lombok Timur dalam rangka menyampaikan informasi penting terkait dokumen persyaratan bakal pasang calon Bupati dan WBupat. Bupat
"Koordinasi tersebut dilakukan guna mendapatkan informasi penting oleh bapaslon terkait kelengkapan persyaratan" Katanya Mulyadi
Selain itu kata Kadiv Teknis itu, untuk memastikan validasi data Bapaslon pada silon selama 3 hari masa perbaikan, sebab setelah tanggal 8 tidak dapat diperbaiki.
Acara kemudian diakhiri dengan sesi penyerahan dokumen pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Lombok Timur kepada kelima penghubung bapaslon dan untuk Bawaslu Lombok Timur.
Penulis dan Foto : Hendri
Editor : Qodri