Pengawasan Tes wawancara calon Anggota PPS
|
Selong, 20 Januari 2022 - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur, dalam rangka menjalankan tugas pengawasan Pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum disebutkan dalalm pasal 5 ayat 3 bahwa Selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan/Desa.
\n\n\n\n
\n\n\n\n
Ketua, Retno Sirnopati, menuturkan proses tahapan rekrutmen PPS yang sedang berlangsung saat ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur secara melekat melakukan pengawasan serta memberikan himbauan terhadap KPU Kabupaten Lombok Timur dalam membentuk badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024, tetap mematuhi pedoman dan peraturan untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi dan kode etik.
"Prinsipnya bahwa segala regulasi pedoman yang memang menjadi pegangan/panduan KPU dalam merekrut penyelenggara pemilu (PPS) ini harus sesuai dengan prosedur yang benar pada proses seleksi ini" katanya Retno Sirnopati.
Lanjut Retno Sirnopati, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur memberikan himbauan kepada KPU sebagai modal awal dalam melakukan pencegahan dan mengingatkan KPU agar melakukan rekrutmen ini sesuai dengan regulasi, terkait dengan temuan/pelanggaran Bawaslu tidak menemukannya saat ini yang dilakukan oleh KPU Lombok Timur.
"Jika nanti memang ada potensi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dalam merekrut PPS maka kami akan mengkaji/mencermati objek persoalannya, dan jika memang ada potensi pelanggaran tentu kewajiban Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi" Ujar Ketua Bawaslu Lotim.
\n\n\n\n
Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu tidak hanya memiliki fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi juga fungsi pencegahan kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, dan Ketua Bawaslu Kab. Lombok Timur mengharapkan agar KPU profesional dan terbuka dalam melaksanakan seleksi rekrutmen dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta tetap untuk memastikan tidak berasal dari pengurus, anggota partai politik, dan tim kampanye.
Adapun bagi masyarakat, Bawaslu mengajak agar turut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap proses seleksi rekrutmen PPS oleh KPU Kabupaten Lombok Timur, dan dapat memberikan informasi serta kiranya terdapat potensi pelanggaran masyarakat segera untuk melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lombok Timur.