Lompat ke isi utama

Berita

Penerimaan Pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah, Ketua dan Anggota Bawaslu Lotim Hadir Mengawasi Lansung

pengawasan Pendaftaran Bapaslon

Selong – Tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur telah melaksanakan pendaftaran di hari kedua dari jadwal yang ditentukan oleh KPU (27 – 29 Agustus 2024), Bawaslu Kabupaten Lombok Timur pastikan taat prosedur baik KPU, bakal pasangan calon ataupun partai politik pada proses pendaftaran.

Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur secara lansung melakukan pengawasan terhadap tiga bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dalam proses pendaftaran, dan juga diterima lansung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur di ruang rapat KPU, Rabu (28/8/2024).

Tahapan pendafataran tersebut, masing-masing bakal pasangan calon diiringi oleh tim relawan/pendukung dengan titik kumpul yang disepakati di Taman Rinjani Selong menuju kantor KPU dan berjalan dengan aman dan tertib.

Adapun Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, dalam sambutannya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan calon kepala daerah 2024 yang diusulkan oleh Parpol/gabungan Parpol ditentukan dari jumlah suara sah.

“Seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa setelah terbitnya putusan MK nomor 60 dan 70 bahwa sarat ambang batas untuk mengajukan atau mengusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan jumlah kursi DPRD, tapi mengacu pada perolehan suara sah pada pemilihan legislatif atau pemilu yang kemarin” Ungkapnya

Lombok Timur dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), lanjut Ketua KPU Lotim, pada pemilu berjumlah sekitar 985.385 sehingga standarnya antara 500 – 1.000.000 jumlah pemilih, maka harus minimal perolehan suara sahnya itu sekitar 7,5% dari keseluruhan perolehan suara sah partai politik pada pemilu 2024.

Adapun persyaratan pencalonan yang perlu dilengkapi oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur selain dari persetujuan parpol ialah terkait dengan suara sah, pada pemilihan legislatif KPU Lombok Timur menetapkan suara sah 754.661 dan jika dikalikan 7,5 % maka syarat minimal perolehan suara yang diusulkan oleh partai politik/gabungan partai politik sebesar 56.600 suara sah.

Dari semua persyaratan yang disampaikan oleh bapaslon Bupati dan Wakil Bupati kemudian KPU melakukan verifikasi berkas/dokumen persyaratan, setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan lengkap oleh KPU, maka KPU akan menyampaikan surat keterangan lengkap dan jika tidak lengkap persyaratan, KPU juga akan menyampaikan surat pengembalian untuk dilakukan perbaikan.

Hari terakhir pendaftaran pada hari Kamis, 29 Agustus akan ditutup sampai dengan pukul 23.59 Wita, dan tanggal 30 Agustus KPU menjadwalkan tes kesehatan di RSUP NTB. Bawaslu Kabupaten Lombok Timur tentu akan terus melakukan pengawasan melekat untuk memastikan proses pendaftaran sesuai dengan prosedur.

Pada tanggal 26 Agustus kemarin Bawaslu Kabupaten Lombok Timur telah menyampaikan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur dan Partai Politik terkait dengan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta peraturan lainnya.
Editor: Qodri (Humas Bawaslu Lotim)