Pelaksanaan Tes Asesmen Panwaslu Kecamatan Existing
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur - Selong, Pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing dalam pemilihan tahun 2024 telah dilakukan oleh 59 orang dari 63 Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lombok Timur bertempat di SMKN 1 Selong, Sabtu (27/4/2024).
\n\n\n\n
\n\n\n\nPelaksanaan evaluasi tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
\n\n\n\nAdapun tujuan pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Tahun 2024.
\n"