Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Harus Memahami Regulasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Lotim Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Tipilu

Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Jumaidi (kiri) dan Kordiv PP dan Datin Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth, dalam menyampaikan sambutan dan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Pada Masa Kampanye Tahun 2024 di Lombok Astoria Hotel, Sabtu - Minggu (9 s.d 10/11/2024)

Lombok Timur - Masa kampanye terbuka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Lombok Timur segera di mulai. Bila terjadi pelanggaran terutama Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur, bekali Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), apa saja yang harus dilakukan manakala menangani dugaan Tipilu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Lotim, Jumaidi, di Mataram (9/11) lalu, menekankan agar Panwascam benar-benar memahami terlebih dahulu, apa yang diawasi selama tahapan kampanye hingga pungut hitung nanti. Sehingga, bisa lebih waspada dalam pengawasan. Selain itu, tahu apa yang mesti dilakukan, baik itu mengamankan bukti, paham peristiwa apa yang ditemukan, faktanya seperti apa, dan sebagainya yang semuanya itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). 

"Kegiatan ini, tujuannya untuk evaluasi sekaligus menguatkan kapasitas panitia pengawas kecamatan, yang tentunya berkaitan dengan tindak pidana pemilihan umum,"tegasnya.

Dari laporan yang diterima Bawaslu dari Panwascam, sejauh ini laporan setiap hasil pengawasan cukup matang. Kendati beberapa laporan dilihatnya masih ada yang tidak terekam baik. Kalau pelanggaran itu sifatnya temuan,  harus memastikan dengan maksimal terutama menyangkut alat buktinya. Tapi dari sekian pelanggaran yang ditangani, banyak bersumber informasi itu dari masyarakat. 

Memang kesulitan kita, manakala ada informasi kami terima dari masyarakat, disana agak kesulitan kami melakukan penelusuran. Karena masyarakat memberikan informasi itu, hanya meneruskan informasi tanpa gambaran persitiwa, lokasi dimana, siapa merekam, dan sebagainya. Sehingga kita kesulitan mengumpulkan uraian peristiwa itu.

"Secara kewenangan sudah ditegaskan, ketika ada potensi tindak pidana pemilu, saat itu juga harus dilaporkan ke kabupaten. Kami sarankan apa yang harus dilengkapi, maka harus dilengkapi. Kalau pelanggaran Undang-undang yang lain, bisa kami berikan kemenangan penanganan itu pada Panwas. Jika tindak pidana pemilihan umum, harus dilimpahkan ke Kabupaten,"tegasnya.

Sementara itu, Kordiv PP dan Datin Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth, mengatakan, tugas Bawaslu yang masih tersisa yakni pengawasan kampanye, pungut hitung dan rekapitulasi surat suara. Selebihnya, melengkapi diri dan melengkapi jajaran dalam melaksanakan tugas dilapangan. 

"Lengkapi diri dengan Alat Kerja Pengawasan (AKP), terutama ditiga tahap itu. Seluruh pengawasan kampanye sejak sekarang. Kami minta memotret berapa penggunaan anggaran disetiap kampanye. Sederhananya, kampanye terbatas, jumlah stiker yang dibagi, sumber dana kampanye terbatas dan terbuka, harus dicatat. Itu untuk memudahkan, mengecek kebenaran laporan keuangan Pasangan calon,"lugasnya.

Anehnya lanjut Umar menegaskan, mengapa Panwas harus memastikan sampai biaya konsumsi Paslon saat kampanye, yang nantinya akan disinkronkan dengan dana kampanye Paslon. Karena memang, hal itu untuk memastikan sumber dana kampanye tersebut, apakah itu sifatnya sumbangan atau sebagainya. 

"Kalau beralasan sumbangan orang, tidak masalah dan itu juga harus dicatat. Mereka juga harus mencatat, nanti masuk laporan keuangan kampanye mereka. Bagi-bagi hadiah juga dicatat,"lugasnya. 

Ia mengungkapkan, seluruh hasil pengawasan yang dituangkan dalam LHP, harus benar-benar di cek. Apakah hasil pengawasna itu mengandung dugaan pelanggaran atau tidak. Kalau ada indikasi pelanggaran, maka segera melakukan penanganan. 

"Harus di ingat, sebelum melakukan penindakan pelanggaran, sebelumnya tetap melakukan pencegahan,"ketusnya.

Lebih jauh diungkapkan, aktivitas pengawasan pada Pemilu lalu, bisa menjadi pandu arah ketika melakukan pengawasan Pilkada serentak saat ini. Pada saat tahapan kampanye, beberapa pasal yang kerap dilanggar, seperti pasal 187 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2015, pasal 187 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal lainnya. Demikian juga pasal-pasal yang kerap dilanggar selama tahapan pungut hitung, diharapkannya benar-benar ditelah dengan baik dan dipedomani dalam melaksanakan tugas atau kerja-kerja pengawasan. 

"Logistik sekarang sudah ada di KPU. Yang dilapangan bisa memberikan masukan pada KPU melalui Bawaslu, kondisinya dilapangan seperti apa, jangan sampai sembarang dalam disteibribusi logistik,"pungkasnya.

Qod

Kegiatan Rakor Bersama Panwaslu Kecamatan