Lompat ke isi utama

Berita

mengoptimalisasi peran dan fungsi Kehumasan di Lingkungan Bawaslu

mengoptimalisasi peran dan fungsi Kehumasan di Lingkungan Bawaslu
\n

BAWASLU Lotim – Dalam rangka mengoptimalisasi peran dan fungsi Kehumasan di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu RI memberikan arahan kepada kehumasan di Lingkup Badan Pengawas Pemilu se Nusa Tenggara Barat, secara daring melalui video conference menggunakan Aplikasi Zoom, Jum’at (05/06/2020).

\n\n\n\n\n\n\n\n

Peran kehumasan pada Bawaslu sangatlah penting, karena apa yang telah dilakukan bawaslu beserta jajarannya dapat disampaikan kepada publik. Humas juga berperan sebagai penunjang dan penyambung informasi kepada publik, terutama masyarakat. Bawaslu perlu memperkuat tugas, pokok dan fungsi kehumasan agar dapat berjalan secara optimal.

\n\n\n\n

Hal tersebut yang menjadi dasar Bawaslu RI mengundang Anggota Bawaslu NTB Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi, Kepala Bagian Bawaslu NTB yang membidangi Humas, Kepala Sub Bagian Humas Bawaslu Provinsi NTB, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Humas Se-Provinsi NTB, dan Staf Humas Bawaslu Provinsi NTB dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTB.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI Hengky Pramono, peran humas menjadi penting untuk masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu. Humas berperan dalam menyampaikan segala sesuatu yang menjadi program kerja bawaslu, serta hal-hal menyangkut masalah publik yang berkaitan dengan lingkup kerja Bawaslu. Hal ini juga berkaitan dengan cara humas menyampaikan informasi kepada publik. Humas juga harus memikirkan cara yang baik dalam menyampaikan informasi tersebut, sehingga dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh publik. “Humas harus menyampaikan berita secara kreatif dan inovatif, dengan begitu informasinya akan tersampaikan ke masyarakat dengan baik” tutur Hengky.

\n\n\n\n

Peran humas dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentunya memerlukan strategi yang baik, sehingga mampu memberikan daya tarik kepada masyarakat. Artinya semakin baik respon yang diberikan oleh masyarakat dapat dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap program yang dijalankan Bawaslu. Artinya, jika respon yang diberikan masyarakat dalam bentuk kritikan, hal ini dapat dikaji sehingga menjadi perbaikan dan masukan yang dapat membangun kehumasan dan lembaga Bawaslu. Selain itu, Humas Bawaslu harus meningkatkan kemampuan dengan menguasai teknologi informasi dan komunikasi, termasuk di dalamnya media sosial sehingga dapat mengetahui kebutuhan publik.

\n\n\n\n

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sub. Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Ahmad Ali Imron, Humas adalah lembaga publik yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan kegiatan, ataupun kinerja dan kerja dari Bawaslu kepada publik. Karena masyarakat berhak untuk tahu peran dari Humas Bawaslu.

\n\n\n\n

“Peran humas itu selain mengakomodir aspirasi masyarakat dalam perumusan wewenang publik dalam rangka memberikan masukan untuk membangun Bawaslu menjadi lebih baik, juga bertugas meningkatkan partisipasi publik dalam rangka melakukan giat-giat pengawasan. Terakhir, Kehumasan selaku corong Bawaslu harus memberikan informasi yang benar kepada publik” jelasnya.

\n\n\n\n

Dengan menjunjung tinggi nilai keterbukaan informasi yang berlaku dan sesuai lingkup Bawaslu. Kehumasan Bawaslu juga dapat menjalin hubungan yang erat dengan menggunakan berbagai media sosial yang ada. Melalui media-media tersebut Bawaslu dapat dengan mudah memberikan informasi lintas generasi.

\n\n\n\n

Kedepannya Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kehumasan Bawaslu khususnya di NTB, dapat terjalin hubungan yang baik antar lembaga pemerintahan, masyarakat, pemilih, pemilih pemula dan partai politik baik itu pada saat ada dan ditiadakannya pemilu. Sehingga apa yang menjadi harapan Bawaslu, pemerintah, dan Masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

\n\n\n\n

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Humas Bawaslu RI Ferdinan Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI Hengky Pramono, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Ahmad Ali Imron dan Tenaga Ahli Ba

\n"