Kordiv PP Dan Datin Sebut, Pelapor Diberi Kesempatan Dua Hari Untuk Melengkapi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Lombok Timur – Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi, Jumaidi, menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran akan melalui tahapan kajian awal sebelum dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Setelah kajian awal selesai dilakukan, pelapor diberikan kesempatan selama dua hari untuk memperbaiki laporan apabila masih terdapat kekurangan syarat formil dan materil.
"Jadi satu hari setelah kajian awal itu selesai, Bawaslu harus menyerahkan hasilnya kepada pelapor untuk diperbaiki. Pelapor diberikan waktu dua hari untuk memperbaiki laporannya, baik untuk memenuhi syarat formil maupun syarat materil," katanya ketika menyampaikan materi dikegiatan P2P 2026 di Aula Kantor Bawaslu Lombok Timur di Selong pada Kamis (25/6/2026) tidak lama itu.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pelapor, lanjut Jumaidi, laporan tersebut kemudian akan diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap klarifikasi oleh tim Bawaslu.
"Kalau laporan itu terpenuhi maka dia akan diregis lalu dilakukan klarifikasi," tandasnya
Selain menjelaskan mekanisme penanganan laporan, ia juga berharap kepada peserta yang mengikuti kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif tetap berperan sebagai relawan pengawas. Menurutnya, pemahaman terhadap objek pengawasan menjadi faktor penting agar laporan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan.
"Saya berharap teman-teman tetap menjadi relawan, karena setidaknya teman-teman sudah paham apa yang mesti diawasi. Itu kuncinya, karena banyak masyarakat yang mau melapor ternyata sebenarnya tidak tahu apa yang mau dilaporkan," ujar Jumaidi
Lebih lanjut, Jumaidi, menegaskan bahwa kekuatan sebuah laporan sangat ditentukan oleh bukti yang disertakan. Laporan yang hanya berisi narasi tanpa didukung alat bukti dan barang bukti akan sulit diproses.
"Yang menjadi kunci itu adalah bukti. Ada yang membawa laporan hanya berupa narasi tanpa bukti. Padahal, dalam laporan harus ada alat bukti dan barang bukti," pungkasnya.
Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dengan melibatkan beberapa perwakilan komunitas sebagai peserta eksternal, antara lain perwakilan disabilitas, mahasiswa, pemilih pemula dan lainnya dengan total peserta sebanyak 20 orang eksternal dan staf internal
Penulis dan Foto : Qodri