Kordiv PP dan Datin Evaluasi PPID
|
Selong - Sebagai Lembaga Publik Bawaslu Kabupaten Lombok Timur harus mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan terhadap informasi publik sebagai bentuk transparansi kerja-kerja lembaga dengan didukung data yang faktual dan valid.
Oleh karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Jumaidi mempimpin rapat dengan Kasubag dan staf Kesekretariatan dengan pembahasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Senin (23/6/2025).
Dalam hal itu, Jumaidi menjelaskan, pengelolaan PPID merupakan tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan publik dalam situs online, maka karena keterbutuhan data-data dari setiap divisi sehingga penting bekerjasama mempersiapkan data divisi untuk dipublish di akun PPID oleh operator yang sudah ditunjuk.
"Jadi masalah PPID ini kita harus kerjakan bersama karena data yang diupdate oleh operator tentu hasil dari kerja-kerja pengawasan, program kerja lainnya bukan hanya tentang hasil keputusan Bawaslu aja" Ungkap Jumaidi
Lebih lanjut ia menyampaikan, data yang dipublish tentu ada aturannya sehingga tidak sembarangan dilakukan penyampaian informasi publik, data-data lembaga ada yang bersifat rahasia dan boleh dipublish, dan masyarakat yang membutuhkan data juga akan mudah mengupdate disitus PPID.
"Dalam Peraturan Keterbukaan Informasi Publik itu tidak seluruhnya kita bisa publish karena ada yang sifatnya rahasia, dan kita diminta oleh RI untuk tetap konsultasi atau koordinasi dengan KI terkait dengan informasi publik" Jelasnya
Kegiatan rapat tersebut diikuti oleh Kasubag Pengawasan dan Hukum serta staf kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur yang bertujuan untuk melakukan peningkatan PPID terhadap Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya kurang maksimal, sehingga Kordiv PP dan Datin menekankan untuk memaksimalkan keterbutuhan informasi publik melalui laman situs resmi Bawaslu Lotim di https://ppid-lomboktimur.bawaslu.go.id
Qod