Kordiv PP Dan Datin Bawaslu Provinsi NTB Tegaskan Laporan Pelanggaran Dapat Disampaikan 1x24 Jam Pada Masa Tenang Sampai Tahapan Rekapitulasi Suara
|
Lombok Timur – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Umar Achmad Seth, menyampaikan beberapa hal yang wajib diselenggaran oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan sampai ketingkat Panwaslu Kecamatan, mulai malam senin (24/11) pelaksanaan piket diberlakukan karena laporan pelanggaran pada masa tenang sampai rekapitulasi disampaikan satu kali 24 jam.
“mulai nanti malam harus sudah ada piket dikantornya masing-masing, karena laporan pelanggaran selama masa tenang itu boleh disampaikan satu kali dua puluh empat jam” tegasnya dalam sambutan pada gelaran Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Taman Tugu Selong, Minggu (24/11/2024)
Seluruh alat peraga kampanye (APK), aktifitas-aktifitas politik praktis tidak boleh dilaksanakan selama masa tenang, masa tenang masa evaluasi bagi masyarakat akan kontenplasi memikirkan janji-janji politik dari seluruh pasangan calon untuk nanti diimplementasikan dibilik suara pada tanggal 27 November nanti.
“jangan diganggu masyarakat biarkan nati berpikir, biarkan dia merenung akhirnya dia menetapkan pilihannya kepada siapa calon Gubernur kepada siapa calon Bupati Kabupaten Lombok Timur pada 27 November nanti” ungkap Umar
Pada saat pengawasan pungut hitung, lanjut Umar sapaan akrabnya, Pengawas TPS diposisikan harus ada dibelakang KPPS 4, begitu pemilih masuk pengawas bisa mengetahui siapa sebenarnya pemilih itu, oleh karenanya bisa dieliminasi ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali misalnya, ada pemilih luar yang tidak terdaftar dalam DPT lalu menggunakan hak pilihnya.
“pada saat itu juga PTPS kita bisa memberikan masukan, memberikan reaksi kepada pemilih termasuk memberikan saran perbaikan kepada KPPS supaya orang yang bersangkutan dicek kembali keberadaan namanya didalam Daftar Pemilih Tetap” jelasnya
Diakhir sambutan, Anggota Bawaslu Provinsi itu menegaskan, mulai tanggal 24 November ini seluruh atribut kampanye, alat peraga sosialisasi, yang ada diseluruh tempat harus sudah ditertibkan sampai terakhir ditanggal 26 November pukul 23.59 dan menerikan saran perbaikan jika masih ada yang belum ditertibkan.
“sampaikan pesan ini juga lansung maupun tertulis kepada KPU untuk melaksanakan peraturan KPU-nya karena dia yang berkewajiban untuk menertibkan seluruh alat peraga kampanye” tutupnya
Qod