Kordiv P2H, Kerja Bawaslu Pengawasannya dari Tahapan PDPB sampai Penetapan
|
Bawaslu Lotim - Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Johari Marjan, menyampaikan kerja-kerja Bawaslu Kabupaten/Kota ada pada elektoral yang dimana tugasnya dari pengawasan awal tahapan sampai dengan pengawasan penetapan calon terpilih pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Kerjanya Bawaslu Kabupaten di elektoral, dimana kerja Bawaslu ini mulai dari pengawasan sampai dengan penetapan, kalau kita liat rundown kpu itu ada sebelas tahapan" Ujarnya saat menyampaikan sambutan pertama pada kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur di ruang Meeting Room Golden Palace Hotel, Kota Mataram, Rabu lalu. Jum'at (19/9)
Marjan, sapaan akrabnya mengatakan, Bawaslu telah diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang saat ini dalam tahapan pengawasan.
"Pengawasan data pemilih berkelanjutan itu adalah kewajiban bagi Bawaslu yang diatur dalam undang-undang 7" Pungkasnya
Lebih lanjut, Kordiv P2H itu berharap, dengan kegiatan penguatan kelembagaan bersama mitra kerja Bawaslu menjadi titik temu pasca pemilu 2024, sekaligis menjalin komunikasi dan kolaborasi dalam rangka persiapan pengawasan pemilu yang akan datang.
"Saya berharap bahwa penguatan kelembagaan ini menjadi titik temu pasca tetap lelahnya bekerja ditahapan pemilu maupun pemilihan" Tutupnya
Qod