Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv P2H Bawaslu NTB Tegaskan PDPB Bawaslu Harus Awasi Lansung Terhadap Sinkronisasi dan Coktas

Pelaksanaan Uji Petik

Foto: Anggota Bawaslu Provinsi NTB (sebelah kiri bersandar)  beserta staf Bawaslu RI, pada pelaksanaan uji petik di rumah warga desa Tetebatu Selatan Kecamatan Sikur.

Bawaslu Lotim - Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri, menegaskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bawaslu harus melakukan pengawasan lansung terhadap sinkronisasi data pemilih dan coklit terbatas (coktas). 

"Sebelum ke uji petik itu teman-teman KPU mendapat data melalui KPU RI dari Kemendagri, kemudian KPU RI menyampaikan data-data tersebut ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota lalu kan disingkronisasi kemudian dilakukan coktas, nah proses-proses itulah yang dilakukan pengawasan oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota" Tegasnya saat diwawancarai awak media di Desa Danger Kecamatan Masbagik pada pelaksanaan uji petik, Kamis (9/10).

Hasan sapaan akrabnya, menyebutkan Pengawas (Bawaslu) tidak boleh kehilangan arah meskipun tidak memiliki data PDPB, alasannya data yang yang dimiliki oleh KPU merupakan data yang bersumber dari pemilihan umum (pemilu) atau pilkada terakhir yang dikirim oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sebagai seorang pengawas tidak boleh kehilangan arah walaupun tidak memiliki data, karena bagi kami data yang dikirim Kemendagri kepada KPU itu sumber datanya adalah pemilu dan atau pemilihan terakhir" Ujarnya

Ia juga memaknai pelaksanaan uji petik oleh jajaran Bawaslu untuk mastikan bahwa data PDPB valid atau tidak, yang dimana kategori seorang pemilih ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak memenuhi syarat.

"Apa maksud dari uji petik itu untuk memvalidasi data apakah benar data tersebut, katagorinya ada dua ada pemilih memenuhi syarat dan pemilih tidak memenuhi syarat" Katanya

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan setiap hasil pengawasan yang dilakukan agar menyampaikan saran perbaikan (sarper) kepada KPU jika ada temuan terhadap data tidak valid atau singkron, dengan kemudian ditindaklanjuti oleh KPU.

"Setiap hasil pengawasan teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota seperti uji petik yang dilakukan tadi itu nanti mekanismenya menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan nanti KPU kemudian menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota" Pungkasnya

Titik rawannya yang sering terjadi di NTB, sambung Hasan, dari proses maupun pada saat pemilihan, misalnya di Lombok Timur penduduknya banyak bekerja di luar negeri (TKI), itupun TKI bisa memilih hanya pada surat suara Pemilihan Presiden  (Pilpres) yang lain itu tidak boleh, sehingga bisa berpotensi rawan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan surat pemberitahuan yang diberikan.

"Yang rawannya itu surat pemberitahuan untuk saya misalnya  bisa digunakan oleh orang lain, nah itukan ada ancaman pidananya itu dan yang kedua bisa PSU" Jelasnya

Adapun pelaksanaan uji petik secara lansung dilakukan  oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri, Anggota Bawaslu Lombok Timur, Johari Marjan, Kabag P2H Bawaslu NTB, staf P2H Bawaslu RI, dan staf P2H Bawaslu NTB serta staf Bawaslu Lombok Timur dengan sasaran sampel diwilayah Desa Tetebatu Selatan, Kecamatan Sikur dan Desa Danger Kecamatan Masbagik. 
 

Qod