Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv P2H Bawaslu Lotim Rakor dengan Panwascam Terkait Pengawasan Coklit

Kordiv P2H Bawaslu Lotim Rakor dengan Panwascam Terkait Pengawasan Coklit
\n

Selong - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Kamis (6/6/2024).

\n\n\n\n

Kordiv P2H, Johari Marjan, memimpin rakor dengan Ketua dan satu (1) orang anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur, bertujuan melakukan persiapan bagi Panwascam dan jajarannya untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada pemilihan 2024.

\n\n\n\n\n\n\n\n

"Dipemetaan ini kita harus tau apa yang menjadi titik kerawanan di masing-masing Desa itu sendiri, nah dari situ baru teman-teman (Panwascam) bersikap melakukan pencegahan" Ungkap Pak. Marjan sebutan akrabnya

\n\n\n\n

Hal tersebut lanjut pemaparan Kordiv P2H, pemetaan kerawanan pemilihan kepala daerah 2024 berbasis IKP 2024 dan kerawanan isu strategis bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam diinstruksikan melakukan mitigasi potensi kerawanan, melakukan pemetaan kerawanan dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024 serta menjadikan hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 sebagai basis strategi pencegahan.

\n\n\n\n

Bahan inventarisasi yang dilakukan dengan ketentuan sebagai pokok perhatian pengawasan yaitu data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

\n\n\n\n

Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa memastikan juga potensi kerawanan proses pencocokan dan penelitian oleh pantarlih, diantaranya adalah pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara langsung, coklit dilakukan bukan oleh pantarlih, coklit dilaksanakan tidak tepat waktu, pantarlih tidak menindaklanjuti masukan masyarakat, pantarlih tidak mencoret pemilih TMS, Pantarlih tidak mencatat Pemilih MS, dan Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Diakhir kegiatan, Johari Marjan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk membuat potensi kerawanan (IKP) pemilihan 2024 dan melakukan himbauan terhadap potensi pelanggaran pemilihan serta menjalin koordinasi yang baik dengan sesama penyelenggara pemilu dan stakeholder lainnya.

\n"