Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Hukum Dan PS Tegaskan Batas Waktu Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses

Narasumber Samsul Hadi

Foto: Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Samsul Hadi, memaparkan materi pada kegiatan P2P Tahun 2026 yang didampingi dua orang staf (baju putih) sebagai moderator.

Lombok Timur – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Samsul Hadi, menegaskan, batas waktu maksimal pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu itu tiga (3) hari sejak putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan Undang-undang 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu mengenai tata cara penyelesaian sengketa pemilu. 

“Datang langsung membawa dokumen permohonan lengkap maksimal tiga hari sejak putusan kpu, nanti penyelesaiannya lewat mediasi dan ajudikasi, kalau tidak puas bisa mengajukan ke ptun” tegasnya ketika menjadi pemateri dikegiatan P2P Kamis (25/6/2026) kemarin

Lebih lanjut Gus Cung sapaan akrabnya, mengatakan, Bawaslu berwenang menerima memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Maka anggota Bawaslu menjadi seorang mediator tidak boleh ada keberpihakan, dan menjadi seorang hakim pemilu harus benar-benar independent menyelesaikan sengketa proses

“Mediator itu adalah orang yang ditengah, termasuk bawaslu tidak boleh berpihak kesana kemari. Itu fungsinya bagaimana kita menyelesaikan sebuah proses, bagaimana kita menjadi seorang hakim pemilu jika kita saja tidak independent” katanya

Hal itu Gus Cung mencotohkan, ketika Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menyelesaikan sengketa proses pemilu antara penyelenggara pemilu KPU dan peserta pemilu dalam hal ini PDIP yang di selesaikan lewat mediasi. Melalui mediasi itu kemudian disepakati oleh pemohon dan termohon pada tahapan pemilu 2024 lalu.

“Bawaslu lombok timur menyelesaikan sengketa pemilu antara penyelenggara pemilu kpu dan peserta pemilu dalam hal ini pdip dan di selesaikan lewat mediasi” tandasnya

peserta P2P 2026

Ia juga menambahkan diakhir penyampaiannya untuk menekan semua elemen masyarakat yang nantinya diteruskan oleh peserta P2P, agar menjaga demokrasi ini menjadi demokrasi yang berintegritas melalui pencegahan pelanggaran pemilu sejak dini, sehingga melahirkan pemimpin-pemimpin bertanggungjawab, jujur, adil dan bersih serta berpihak kepada masyarakat.

“Kalau kita ingin bahwa demokrasi kita lahir menjadi pemimpin yang luar biasa adil dan bersih maka lakukanlah pencegahannya” sambungnya

Penulis dan Foto : Qodri