Kordiv Hukum dan PS Hadiri Kegiatan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses
|
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Samsul Hadi) dan Kepala Sub Bagian Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi NTB dan diikuti juga oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB di Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram. Minggu-Selasa (9-11/6)
\n\n\n\n
\n\n\n\nAdapun setiap Kabupaten/Kota mengikutsertakan perwakilan dari Panwaslu Kecamatan sebanyak tiga (3) orang dan dihadiri perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu, dalam sesi pembukaan kegiatan tersebut Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, berkesempatan memberikan sambutan dengan menekankan kembali tugas pokok Pengawas Pemilu dalam memastikan tahapan Pemilihan berjalan dengan baik serta menegaskan untuk menjaga soliditas pada khusunya di internal Bawaslu.
\n\n\n\n“Tetap diingat bahwa tugas kita, tujuan utamanya untuk menciptakan Pemilihan yang lancar dan sesuai aturan, untuk itu koordinasi yang baik di seluruh tingkatan Pengawas Pemilu sangat penting, terutama koordinasi antar divisi untuk saling mendukung dalam melaksanakan fungsinya,” jelas Umar, yang juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
\n\n\n\nDari unsur internal sebagai narasumber dikesempatan yang sama, Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, dalam menyampaikan materinya pada acara tersebut, beliau memaparkan refleksi dan evaluasi terhadap penyelesaian sengketa proses pada Pemilu 2024.
\n\n\n\n“Berkaca dari Pemilu, potensi munculnya sengketa proses pada Pilkada mendatang tentu masih ada, jadi kepada teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam diharapkan agar lebih dalam memahami berbagai peraturan dan juga potensi sengketa di wilayah masing-masing,” ujarnya.
\n\n\n\nHadir sebagai narasumber yang diundang oleh Bawaslu Provinsi NTB dari kalangan akademisi yaitu Bapak Hilman Syahrial Haq, dosen Universitas Muhammadiyah Mataram, serta Perwakilan PTUN Mataram, yang masing-masing memberikan paparan materi mengenai penyelesaian sengketa proses pada Pemilu maupun Pemilihan.
\n\n\n\nDiakhir kegiatan, Suhardi menuturkan alasannya menghadirkan narasumber dari akademisi dan PTUN pada kegiatan di Lombok Plaza tersebut ialah untuk mengimplementasikan hal-hal yang penting sebagai pedoman dalam proses penyelesaian sengketa pada Bawaslu di NTB.
\n\n\n\n“Akademisi dan PTUN kita hadirkan dalam kegiatan ini karena keduanya memiliki peran penting dalam proses penyelesaian sengketa oleh Bawaslu, baik hadir sebagai ahli dalam persidangan, maupun memberikan gambaran mengenai potensi sengketa di Pemilihan November nanti,” ungkap Suhardi.
\n\n\n\n(Qod)
\n"