Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Lotim Sosialisasikan Putusan MK Nomor 128 Terkait 30 Persen Perempuan Ke Partai Golkar

Konsoldem 21 Sep

Foto bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur usai diskusi bersama pengurus Partai Golkar dalam agenda Bawaslu Konsolidasi Demokrasi.

LOMBOK TIMUR - Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Suaidi Mahsun, meminta DPD Partai Golkar Lombok Timur memperhatikan keterpenuhan kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu mendatang.

Hal tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang mewajibkan partai politik peserta pemilu memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan di setiap dapil. Partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa tidak diikutsertakan dalam pemilu pada dapil terkait.

“Keputusan MK Nomor 128 terkait keterpenuhan 30 persen perempuan akan memudahkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan ke depan,” ujar Suaidi saat berkunjung ke Kantor DPD Partai Golkar Lombok Timur dalam agenda Konsolidasi Demokrasi, Senin (21/9/2026) kemarin.

Sementara itu, Jumaidi, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menyampaikan Partai Golkar merupakan partai besar (dewasa), sehingga Jumaidi berharap Golkar menjadi pendorong bagi partai lain untuk pendewasaan demokrasi dalam melakukan pengawasan partisipatif pada tahapan pemilu dan diimplementasikan sampai ke saksi-saksi TPS.

“kita harapkan sih diruang-ruang itu juga sebagai ruang pendewasaan demokrasi, sehingga kedepan pada tahapan itu pengawasan ini menjadi milik bersama dalam arti membantu kita untuk melakukan pengawasan dan sangat kita harapkan juga pengawasan partisipatif dari saksi-saksi parpol sehingga kita bisa kolaborasi” tandasnya

Konsoldem Bawaslu Lotim

Adapun turut hadir  pada kegiatan Konsolidasi demokrasi tersebut yaitu tiga orang anggota (Jumaidi, Kasmayadi, dan Johari Marjan) dan dua orang Kasubag beserta staf yang mendampingi.

Penulis : Qod