Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Lotim Meminta Pengawas Harus Siap Mengawasi Kampanye Paslon Pilkada

Pengawas Siap Mengawasi Kampanye Paslon Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, meminta kepada Pengawas Kecamatan dan Kelurahan Desa harus siap mengawasi tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah, beliau menyampaikan saat kegiatan Rakor Lanjutan Pembahasan PKPU Nomor 13 dan 14 di Green Orry Inn Tetebatu Selatan, Kecamatan Sikur.

Lombok Timur – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, Suaidi Mahsun, menyampaikan tahapan kampanye pada pilkada tahun 2024 sudah memasuki hari ke delapan, untuk itu semua jajaran pengawas diminta untuk tetap aktif dalam melakukan pengawasan disetiap Kecamatan dan Desa.

“Kenapa kegiatan ini dilakukan karena dalam rangka kesiapan seluruh tingkatan pengawas melakukan pengawasan kampanye untuk lebih baik pada penyelenggaraaan pilkada 2024” Ungkapnya 

Rapat koordinasi lanjutan pembahasan potensi permasalahan hukum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye pada pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan selama dua hari (2 – 3 Oktober 2024) di Hotel Green Orry Inn Tetebatu Selatan Kecamatan Sikur. Kamis (3/10/2024)

Selain itu, Ketua Bawaslu meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk berkolaborasi dan saling membantu dalam pengawasan kampanye jika para calon terjadwal dibanyak lokasi disatu Kecamatan, dan Panwascam harus melakukan pencatatan fakta dilapangan setiap hasil pengawasan yang dituangkan ke dalam Form-A sebagai laporan.

Panwaslu Kecamatan diinstruksikan untuk siap melakukan pengawasan kampanye kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, melakukan pencegahan lebih awal untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran pada saat kampanye.

Dimana dalam dana kampanye itu Bawaslu melakukan pengawasan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), KPU Kabupaten Lombok Timur memberikan ruang dalam melakukan pengawasan oleh Bawaslu baik rekening khusu dana kampanye dan laporan dana kampanye.

“jadi terkait dengan PKPU 14 ini soal dana kampanye bisa dilakukan pengawasan itu melalui aplikasi SIKADEKA dan aplikasi ini kita minta kepada KPU untuk memberikan ruang kepada Bawaslu untuk bisa melakukan pengawasan terhadap  soal rekening khusus dana kampanye dan juga soal laporan awal dana kampanye” pungkas Suaidi 

Lalu kemudian, lanjut suaidi, terkait dengan pelaporan penerimaan awal dana kampanye, laporan penerimaan, dan penggunaan dana kampanye kedepan, tentu prosesnya pengawasan itu dilakukan melalui Aplikasi SIKADEKA tersebut.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur serta dihadiri lansung oleh dua orang anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur. Bawaslu Lombok Timur tentu akan tetap fokus melakukan pengawasan terhadap Peraturan KPU  Nomor 14 tentang dana kampanye.

Penulis dan Foto : Qod