Lompat ke isi utama

Berita

Kampanye Melibatkan Anak Dibawah Umur Berpotensi Pidana

Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Selong Jelaskan Pelibatan Politik Anak Dibawah Umur

Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Selong, Muhammad Fajaruddin, jelaskan pelibatan politik anak dibawah umur tidak diperbolehkan

Selong – Tahapan kampanye oleh Pasangan Calon tidak diperbolehkan melibatkan anak dibawah umur, jika para calon melibatkan anak dibawah umur akan ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Pemilihan Kepala daerah serantak tahun 2024 akan segera dilaksanakan, dan saat ini tahapan kampanye oleh pasangan calon sudah mulai dilaksanakan serta bagian dari kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi serta program kerja yang akan dilaksanakan oleh paslon.

Sesuai Undang-undang Pilkada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon tidak diperbolehkan melibatkan anak dibawah umur, Dimana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dari kegiatan politik.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Muhammad Fajarudin, menegaskan pelaksanaan kampanye sudah mulai dilaksanakan dan kampanye tidak dibolehkan dilokasi Pendidikan dan tempat ibadah serta tidak boleh melibatkan anak dibawah umur.

“menggunakan tempat pendidikan, tempat ibadah itu makanya saya terangkan paling banyak dilakukan pelanggaran” ungkap Fajarudin 

Selain itu, untuk lokasi kampanye diperguruan tinggi untuk saat ini diperbolehkan, namun harus memiliki kriteria dan dan harus mentaati aturan sesuai yang sudah ditetapkan, jika pasangan calon melibatkan anak dibawah umur agar segera dilaporkan akan dikenakan sanksi dan bisa masuk ke ranah pidana.

“kalau perguruan tinggi ada ketentuan selanjutnya harus ada persyaratan khusus dan pesertanya gak boleh anak dibawah umur” tegasnya Kasi pengelolaan barang bukti Kejaksaan Negeri Selong itu saat diwawancarai media di Green Orry Inn Tetebatu Selatan pada 2 Oktober lalu pada kegiatan Rakor Bawaslu Lotim.

Qod