Lompat ke isi utama

Berita

Kades Harus Netral Pada Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Lotim Pastikan Kades Harus Netral Pada Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Suaidi Mahsun, (Tengah) tujuan dilaksanakannya sosialisasi Ntralitas Kepala Desa ini untuk memastikan seluruh kepala desa harus menjaga netralitas pada pilkada 2024 dan kondusifitas wilayah

Lombok Timur – ASN dan Kepala Desa harus bebas dari intervensi politik praktis untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Peran penting bagi Kepala Desa pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 dalam mewujudkan demokrasi yang bersih dan kondusif serta memperluas partisipasi masyarakat melalui perangkat desa.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dalam Sosialisisi Netralitas mengundang Seluruh Kepala Desa yang ada di Lombok Timur dalam rangka mewujudkan itegritas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024.

foto Kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Green Orry Inn Tetebatu Selatan, Kecamatan Sikur yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Penjabat Bupati Lombok Timur (H. M. Juaini Taufik), Kejaksaan dan Kepolisian Lombok Timur sebagai narasumbet dan 254 Kepala Desa se- Kabupaten Lombok Timur, Rabu (25/9/2024)

Ketua Bawaslu Lombok Timur Suaidi Mahsun menegaskan, Bawaslu ingin memastikan semua pihak terutama Kepala Desa untuk untuk tidak melakukan politik praktis pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Lombok Timur.

“Sosialisasi ini kita selenggarakan tujuannya untuk mengingatkan kepada semua kepala desa untuk tidak terlibat dalam politik peraktis,”tegasnya

Netralitas kepala desa ini sebutnya, diatur sangat jelas dalam undang-undang Pilkada di pasal 70 dan juga di pasal 71,dimana penekannya adalah melarang kepala desa untuk ikut berkampanye dan memgambil keputusan yang dapat merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Pelarangan Kepala Desa untuk terlibat langsung dalam politik praktis tertuang jelas di dalam pasal 29 UU Desa tahun 2014 pun juga di UU Pilkada,” ungkap Suaidi

Netralitas Kepala Desa Lanjut Suaidi tidak hanya akan berdampak kepada Pelaksanaan Pilkada, tetapi lebih kepada menjaga kondusifitas penyelenggaraan pilkada diwilayah kabupaten Lombok Timur.

Karenanya Bawaslu Lombok Timur menyiapkan sanksi Terhadap Kepala Desa yang terindikasi terlibat politik praktis

“Bila nanti kepala desa ada yang mengajak ke salah satu calon maka Bawaslu nanti akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.

Humas Bawaslu Lotim (Qod)