Dugaan Pelanggaran Money Politic Konsekuensi Pasangan Calon Diskualifikasi
|
Selong - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, mengungkapkan Bawaslu itu diberikan kewenangan oleh negara yaitu awasi, cegah, tindak, jadi otoritas yang diberikan oleh negara sangat besar dan jika dalam pemilihan saat ini di Lombok Timur misalnya, 50%/11 Kecamatan dilakukan tindak penanganan pelanggaran itu bisa bersekuensi mendiskualifikasikan pasangan calon.
"Tahapan kampanye nanti otoritas teman-teman Panwascam sangat besar, besar dalam artian bisa melakukan pencegahan dan penindakan, di Lombok Timur ini ada 21 Kecamatan, jadi jika ada disepuluh Panwascam dilakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap dugaan money politik itu bisa bersekuensi mendiskualifikasi pasanga calon" Ungkapnya pada rapat konsolidasi
Hadir pada kegiatan tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Samsul Hadi, Kordiv SDMO dan Diklat, Kasmayadi, dan ketua dan satu orang anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Senin (16/9/2024)
Kerja-kerja pengawasan lanjut Suhardi, Bawaslu/Panwaslu Kecamatan dengan outputnya memberikan kualitas pemilu/pemilihan dan semua tahapan pengawasan pada pemilihan dengan bagaimana menggaransi/menjaga orang yang seharusnya punya hak konstitusional memilih serta selanjutnya bagaimana masyarakat bisa memberikan hak pilihnya dengan bersih, jujur dan adil.
"Kita itu mengawasi yang outputnya itu adalah kualitas pemilu, kualitas pemilihan, jadi ketika teman - teman melakukan proses pengawasan terhadap proses mutarlih, cokltit sampai penetapan DPS, teman-teman yang ada dikepalanya itu ialah bagaimana menggaransi orang yang seharusnya punya hak konstitusional memilih itu didaftarkan didaftar pemilih dan selanjutnya kita memastikan memberikan hak pilihnya" Jelas Suhardi
Humas Bawaslu Lotim