Deklarasi ASN, Kades, dan Perangkat Desa Ketua Bawaslu Mengingatkan Jaga Netralitas
|
Selong - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), deklarasi
netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024. Pembacaan lima poin netralitas ASN secara bersamaan yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dan menghadirkan Penjabat Gubernur NTB, serta pembubuhan tanda tangan komitmen nterlitas, di Ballroom kantor Bupati Lombok Timur, kemarin.
Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun, mengatakan, Bawaslu Lotim tetap melakukan upaya pencegahan terhadap peneyelenggaraan tahapan Pilkada berlangsung. Berbagai upaya dilakukan dalam pencegahan itu, mulai dari sosialisasi dan lainnya. Pengawasan terhadap ASN sendiri, Bawaslu Lotim telah terkoneksi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim.
"Kalau sanski administrasi mungkin tidak terlalu berat. Tapi sayang sekali kalau ASN tersandung pidana pemilu,"tegasnya mengingatkan.
Saat ini sedang tahapan kampanye. Pada masa kampanye ini, pasti sedang kencangnya dinamika perpolitikan yang terjadi. Tentu pada masa kampanye ini pula, potensi pelanggaran sangat rentan. Penjabat Bupati Lotim, bahkan sangat serius mengantisipasi jangan sampai terjadi pelanggaran dilakukan ASN. Manakala terjadi pelanggaran, Bawaslu akan melihat secara cermat dan teliti, apakah pelanggaran itu menyangkut pelanggaran administrasi atau pidana Pemilu.
"Yang jelas, setiap penanganan pelanggaran netralitas ASN, akan terkonfirmasi baik dalam penanganan netralitas ASN,"tandasnya.
Seluruh ASN, pejabat negara termasuk Kades dan perangkat desa, diatur secara eksplisit tidak boleh terlibat aktif dalam tahapan kampanye, termasuk ASN atau pajabat negara, ataupun kepala desa, dilarang terlibat untuk membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu PasanganCalon (Paslon).
Beliau juga apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur telah melaksanakan deklarasi netralitas dan hanya Kabupaten Lombok Timur yang melaksanakan deklarasi netralitas ASN dari 10 Kabupaten/Kota di NTB, tentu dengan deklarasi ini menjadi pengikat bahwa Kabupaten Lombok Timur komitmen menjaga netralitas seluruh ASN yang ada di Lombok Timur.
Penjabat Bupati Lotim, H.M. Juaini Taofik, mengatakan, selama tahapan Pilkada berlangsung, konsep penyelamatan itu, kita harus selamatkan diri dulu baru menolong orang lain. Hal itu supaya tahu batasan sebagai pelayanan publik. Karena saat ini rezim Pilkada, ASN memiliki tiga pungsi utama yang tertuang dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023, bahwa ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, memberikan pelayanan publik dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Karena itu ASN harus netral, tapi banyak ditemukan, setelah memposting di di media sosial, lalu ketika ada laporan di tangani Bawaslu, seringkali tidak merasa sengaja melakukan pelanggaran. Jadi, netralitas ASN tidak saja dijaga di dunia nyata, tapi juga di dunia maya,"tegasnya.
Penjabat Gubernur NTB, Mayjen TNI Purn Hasanuddin, menegaskan, netralitas ASN merupakan pilar utama untuk pemerintahan yang obyektif, baik dan berintegritas. Netralnya penyelenggara, pengawas, pemerintah dan kondusifnya masyarakat, menunjukkan kualitas dari pelaksana Pilkada.
"Tanggal 27 november nanti, pada saat pemungutan suara, menajdi momen terpenting dari demokrasi bangsa kita yang sebenarnya,"ungkap Hasanuddin.
Disadarinya ungkap orang nomor satu di NTB ini, Pilkada serentak merupakan pesta demokrasi yang harus didukung bersama, sesuai sistem pemerintahan. ASN memiliki peranan penting menjaga integritas pemerintahan. Sebagai pelayan masyarakat, ASN juga wajib menunjukkan sikap netral, dan pemahaman netral ini perlu dipahami bersama.
Kita tidak memihak pada kandidat atau pun Partai Politik (Parpol) tertentu. Netralitas ASN wujud komitmen bersama, memastikan roda pemerintahan berjalan baik, pelayanan publik tidak terganggu oleh kepentingan politik praktis pribadi. Netralitas tersebut, di pegang teguh juga termasuk oleh kepala desa dan perangkat desa.
"Lombok Timur adalah penggerak dan pioner deklarasi netralitas ASN. Agar tetap memiliki integritas di daerah, selalu menjaga sebelum dan sesudah Pilkada,"tegasnya.
Dalam Undang-undang secara tegas mengatur kewajiban ASN. Baik itu Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dimana ASN harus bebas dari pengaruh politik praktis, dan PP nomor 42 tahun 2004. Disadari setiap penyelenggaraan Pilkada, terjadi pelanggaran netralitas dilakukan ASN, baik seperti saat kampanye dan lainnya. Jelas, penomena ini akan merusak netralitas ASN dan mengurangi kepercayaan publik.
"Pada tahapan pencalonan ini, isu netralitas ASN menjadi fokus utama pengawasan dilakukan Bawaslu. Paling penting poin kegiatan ini, berkotimen menjaga netralitas ASN,"tambah Hasanuddin.
Pada era digitalisasi ini, tantangan baru muncul melalui media sosial. Media sosial selain memudahkan komunikasi, juga bisa menjebak termasuk ASN dalam politik praktis. Bisa saja ASN atau terkait lainnya, tidak menyadari menunjukkan keberpihakan politiknya, saat live di media sosial atau lainnya.
"Berhati-hatilah menggunakan media sosial. Gunakan dengan bijak, terutama saat memberikan informasi, ketika menjadi pelayann publik. Hindari dan harus cermat serta teliti,"imbaunya.
Lebih jauh diungkapkan, deklarasi ini penting untuk mempertegas komitmen bersama menjaga netralitas ASN. Tunjukkan netralitas itu tidak hanya ucapan, tapi tindakan dilapangan. Ia berharap, deklarasi netralitas ASN ini bukan hanya sekadar ceremony, tapi pengingat dalam menjalankan tugas dengan profesionelitas dan berintegritas. Percaya dengan komitmen kuat semua ASN, dapat mewujudkan birokrasi netral, profesional dan terpercaya, mampu menjaga pelayanan baik masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah.
"Perkuat komitmen sebagai ASN yang netral profesional dan berintegritas. Jaga kepercayaan publik birokrasi, yang bersih dan berwibawa. Tidak siapa pun yang bisa merubah diri kita, kecuali diri sendiri dan akan menjadi pembicaraan orang lain,"pungkasnya seraya mengatakan, kalau ada ASN yang melanggar, tentu akan dilakukan proses sesuai ketentuan yang ada.
Qod