Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi

Bawaslu Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi
\n

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan Sosialisasi dan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024, yang bertempat di Green Orry Inn Tetebatu Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur pada hari Jum'at sampai dengan hari Sabtu (7-8/10/2022).Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Lombok Timur mengundang peserta dari unsur Pengurus (perwakilan) Partai Politik wilayah Lombok Timur , Organisasi Masyarakat (NU, NW, NWDI, dan Muhammadiyah), dan Rektor (perwakilan) kampus Lombok Timur dan dihadiri juga oleh Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dengan menghadirkan Narasumber External yaitu Akademisi UIN Mataram, Direktur Utama KI dan Pengamat Politik NTB, Bapak Dr. Ikhsan Hamid, MA.,Pol dan Ketua KPU Lombok Timur Bapak Dr. M. Junaidi serta narasumber internal Sahnam, SH, Halidy, S.Pt dan Amir Mahmud, SH dan menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi NTB sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Acara sosialisasi dan konsolidasi dimulai pada pukul 14.00 Wita sampai dengan pukul 21.30 Wita dihari pertama (7/10/2022).
Pemilu merupakan pesta demokrasi (pesta rakyat) yang harus dilakukan dengan suka cita yang penyelenggaraannya telah diatur dalam Perundang-undangan. Warga masyarakat berhak untuk mengawal dan mengawasi terselenggaranya Pemilu Tahun 2024. Maka Bawaslu (Penyelenggara Pemilu) menyempurnakan kesuksesan jalannya Pemilu yang demokrasi dan transparan.

\n\n\n\nDr.Retno Sirnopati, M. Hum\n\n\n\n


Kegiatan sosialisasi dan konsolidasi pengawasan tahapan pemilu tahun 2024 dibuka lansung oleh Ketua Bawaslu Lombok Timur (Dr. Retno Sirnopati, M. Hum). Dalam sambutan beliau pada pembukaan acara menyampaikan terkait dengan tata kelola dan pola hubungan antar lembaga Bawaslu sesuai dengan Perbawaslu No. 3 Tahun 2022, "secara keseluruhan Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu 2024 (tidak ada koordinator divisi pengawasan) dan Ketua Bawaslu tidak memegang divisi melainkan mengkoordinir semua divisi dan ini berbeda dari periode sebelumnya, ini sangat penting untuk diketahui oleh partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024" Katanya dalam sambutan. Bapak Ketua juga memberi arahan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu diundang atau tidak wajib hukumnya melakukan pengawasan secara melekat dan disisi lain terkadang KPU terkesan tidak memahami regulasi karena ketika Bawaslu meminta data dalam proses pengawasan seperti menutup diri sehingga ini menjadi bahan evaluasi sesungguhnya, walaupun saat ini sagala proses pendaftaran berbasis IT (SIPOL) yang dilakukan di KPU RI. Di PKPU No. 4 Tahun 2022, temuan Bawaslu terhadap verifikasi administrasi bagi Parpol itu diwajibkan menghadirkan orangnya untuk di klarifikasi namun KPU Lombok Timur ternyata memakai video call dan sebagainya. Tetapi sayangnya ketika kami ingin memproses persoalan tersebut KPU dalam sebulan saja mengeluarkan 4 keputusan yang berbeda untuk melegitimasi terhadap prilaku atau pelaksanaan yang dia lakukan. Dan harapan dalam pertemuan ini tentu agar Parpol mengetahui mekanisme pelaporan dan proses penanganan pelanggaran di Bawaslu. Imbuh Ketua Bawaslu Lombok Timur disambutannya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun sinergi dan kerjasama antara Bawaslu dengan calon peserta pemilu guna menyamakan pemahaman dan mensukseskan Pemilu 2024. Dan Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mencegah dan menindak pelanggaran dan sengketa proses pemilu, pencegahan sengketa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran dan atau sengketa yang akan terjadi pada tahapan pesta demokrasi.
Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dan berdasarkan Pasal 468 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikannya.

\n\n\n\nDr. Ikhsan Hamid, MA. Pol\n\n\n\n


Adapun dalam paparan materi yang disampaikan oleh Pengamat Politik NTB (Ikhsan Hamid) pada kesimpulannya bahwa "Demokrasi pasca reformasi, partai politik memiliki peran yang luar biasa karena sebagai tonggak ujung kemajuan Bangsa atau masyatakat, hal ini penting rekrutment Partai Politik dalam hal pengkaderisasi harus dibenahi karena kita tentu tidak bisa berdiam diri ketika kita melihat rekrutmen pejabat publik dari unsur legislatif itu diserahkan begitu saja kepada pasar bebas karena imbasnya buruk terhadap kualitas-kualitas produk legislasi yang dihasilkan, alhasil produk legislasi itu kalau sudah dimasuki oleh lingkar oligarkis jadi repot, sehingga ini menyebabkan terjadinya Korupsi diparlemen, dan sekarang ini demokrasi tidak berbicara kualitas tetapi berbicara money politik. Maka kami harapkan penataan bagi internal parpol diperbaiki semaksimal mungkin. Untuk memperkuat frekuensi yang sama dan idiologi yang sama dan sebagainya, tetapi memang harus ada payung hukum yang mengatur tentang sikap yang sama bagi parpol sebab ketua umum parpol sebagai raja penyelenggara yang mengatur negara. Dan dalam hal regulasi tidak ada yang berbeda antara 2019 dengan 2024 nanti ini pasti sama. Selanjutnya tantangan pemilu di tahun 2024 sebenarnya tidak ada yang baru (sama dengan pemilu sebelumnya) tetapi yang baru mungkin soal informasi hoax yang diproduksi melalui media sosial, dan itu bisa merubah banyak hal dalam kasus-kasus besar karena media sosial banyak dikonsumsi oleh publik sehingga menjadi strategi baik bagi para politikus. Oleh sebab itu penting bagi penyelenggara pemilu membentuk tim ciber dalam mengatensi pengawasan media sosial untuk mencegah berbagai isu hoax terutama isu SARA, di Indonesia paling gampang dipropokatori dengan isu SARA karena memang karakteristik kita beridiologi berbasis agama sehingga suatu isu yang paling cepat bekerja untuk mempengaruhi dan kedepan akan masih muncul di Pemilu 2024, maka menjadi krusial diantisipasi/dicegah oleh penyelenggara Pemilu" Jelas paparan pengamat politik NTB itu.

\n\n\n\nSahnam, SH\n\n\n\n


Lanjut untuk mengefisiensi waktu diacara Sahnam (Anggota Bawaslu Lombok Timur) memaparkan Relasi Bawaslu dan Masyatakat Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu merupakan lembaga negara yang masih kekurangan personil dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang yang telah diatur oleh Undang-undang No. 7 Tahun 2017, tantangan penyelenggara pemilu kedepan semakin kompleks hingga kecenderungan munculnya berbagai bentuk pelanggaran. Maka Bawaslu mendorong kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi dan mengawal agar terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan pelaksanaanya. "Dengan menghadirkan akademisi, ormas dan parpol ini agar kami mendapatkan argument atau pendapat bahwa apa yang harus dilakukan Bawaslu supaya sama dalam visi dan misi dalam berdemokrasi yang berkualitas" Ujar Sahnam.
Berbagai macam usaha Bawaslu Kabupaten Lombok Timur terus menggencar dalam melakukan pencegahan secara dini untuk tidak atau memanimalisir sengketa proses dan penanganan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

\n\n\n\nDr.M. Junaidi (Ketua KPU Kab. Lombok Timur) \n\n\n\n

Di Jum'at malam pada pukul 20.00 Wita berkesempatan hadir Ketua KPU Lombok Timur (Dr. M. Junaidi) untuk memberikan materi terkait dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai politik. "Verifikasi faktual dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, sebagaimana dikatahui ada 4 dasar hukum pelaksanaan ini yaitu Uu no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Keputusan MK no. 55 Tahun 2020, PKPU no. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan PKPU no. 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, dari 4 dasar hukum ini menjadi dasar kami dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual" Ujar Ketua KPU Lombok Timur di depan para peserta sosialisasi dan konsolidasi pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024 dihari pertama kegiatan.

\n\n\n\nHasan Basri, S. Pd. I (Anggota Bawaslu Provinsi NTB) \n\n\n\n

Berlanjut pada hari kedua dimulai pada pukul 08.30 Wita ditempat yang sama hadir sebagai narasumber kali ini dari anggota Bawaslu Provinsi NTB Bapak Hasan Basri, S. Pd. I. (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat). Kuatnya pencegahan perlu dibarengi dengan kuatnya penindakan atas adanya dugaan pelanggaran. Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan pencegahan dan penindakan dilakukan dalam satu tarikan nafas. “Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, di Lombok Timur misalnya dengan jumlah penduduk yang begitu besar kurang lebih 1 juta pemilih sehingga Bawaslu Lombok Timur akan kuwalahan atau tidak mampu melakukan pencegahan ketika tidak ada kerjasama/partisipasi masyarakat, ormas, akademisi dan parpol” ulasnya.
Lanjut dalam pembahasannya bahwa ada 4 objek yang harus di awasi oleh Bawaslu yaitu Peserta Pemilu, KPU beserta jajaranya, Netralitas ASN, TNI, POLRI dan Masyarakat, objek ini merupakan sangat penting atas pengawasan partisipatif stakeholder dalam ikut memantau ikut mengawal proses terselenggaranya Pemilu dan Pimilihan. Proses politik uang dan politik SARA itu yang lebih merasakan adalah akar rumput sehingga ini menjadi attensi kita bersama untuk mencegahnya agar demokrasi berjalan sukses dan kondusip. Adapun bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah

\n\n\n\n
  1. Identifikasi kerawanan
    konsolidasi data kerawanan Pemilu/Pemilihan, mengkoordinasikan dan mensupervisi data kerawanan, publikasi (himbauan/edaran)
\n\n\n\n
  • Indeks Kerawanan Pemilu
  • Identifikasi kerawanan setiap tahapan
\n\n\n\n
  1. Pendidikan
    pendidikan pengawas partisipatif, sosialisasi, pendidikan pengawasan pemilu di lingkungan akademik, pojok pengawasan, konsolidasi bersama pemantau pemilu.
  2. Partisipasi masyarakat
    pengelolaan masyarakat pengawas partisipatif (pendidikan pengawas partisipatif), KKN tematik, forum warga, saka adyasta Pemilu, kampung/desa pengawasan partisipatif, literasi/advokasi media sosial, dan konsolidasi bersama pemantau pemilu.
  3. Kerja sama
    Bentuk kerjasama terdiri dari audiensi, nota kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian/ Lembaga/Organisasi terkait, dan forum konsolidasi bersama stakeholders untuk pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu
  4. Himbauan
    Jenis kegiatannya terdiri dari koordinasi dan konsolidasi.
  5. Kegiatan lainnya, berupa Inovasi pencegahan di luar 6 bentuk pencegahan yang sudah ditentukan. Jelasnya Bapak Hasan Basri dihadapan peserta.
    Demikan acara sosialisasi dan konsolidasi pengawasan tahapan pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan Ketua Bawaslu Lombok Timur menutup acara tersebut pada hari sabtu, 8 Oktober 2022 Pukul 10.30 Wita di Aula Hotel Green Orry Inn Tete Batu Selatan.
\n\n\n\n\n"