Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lotim Melakukan Pengawasan Coktas, Kasek Minta Staf Yang Bertugas Siapkan Dan Rekap Hasil Pengawasan

Pengawasan Coktas

Dokumentasi staf Bawaslu Lombok Timur saat melakukan pengawasan Coktas di Desa Tanah Gadang Kecamatan Pringgabaya pada Kamis (27/8) kemarin. 

LOMBOK TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur sebagai bahan Pemutakhira Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Nasruddin, dalam arahannya meminta jajaran staf yang akan turun lapangan melakukan pengawasan coklit terbatas (Coktas) untuk menyiapkan dan merekapitulasi data hasil pengawasan (form-a) sebagai bahan evaluasi pimpinan.

Nasruddin menyampaikan, pada Senin mendatang Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Suaidi Mahsun, akan menggelar rapat internal untuk membahas hasil pelaksanaan pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dilakukan oleh jajaran staf di lapangan.

“Senin Pak Ketua akan mengajak kita rapat untuk membahas hasil dari apa yang dilakukan oleh teman-teman, temuannya apa, datanya seperti apa. Untuk itu, koordinator Subbag Pengawasan diminta menyiapkan data-data tersebut,” ujar Nasruddin dalam amanat apel pagi Kamis (27/8) kemarin.

Menurutnya, penyusunan data hasil pengawasan menjadi penting karena akan menjadi salah satu bahan informasi yang dibutuhkan pimpinan, termasuk ketika Bawaslu melakukan pertemuan dengan partai politik atau komunitas lainnya dalam kegiatan-kegiatan konsolidasi demokrasi.

Data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan hasil pengawasan di setiap kecamatan, termasuk perubahan atau pergerakan data yang terjadi dari waktu ke waktu.

“Pergerakan data ini harus diketahui oleh semua pimpinan, baik berada di kecamatan mana maupun perubahan berapa persen dari pergerakan data tersebut,” jelasnya.

Untuk mendukung proses tersebut, Nasruddin meminta Divisi Pencegahan bersama jajaran untuk mengisi Form A dan merekap seluruh hasil pengawasan yang telah dilakukan. Hasil rekapitulasi selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

Dengan adanya data yang tersusun secara sistematis, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur diharapkan dapat memiliki basis data pengawasan yang lebih akurat, terukur, dan mudah digunakan dalam menentukan langkah pencegahan serta pengawasan selanjutnya.

arahan kasek

Penulis : Qodri